ECONOMICS

Indra Kenz Bungkam saat Ditanya Bareskrim soal Sosok Dibalik Binomo

Putranegara Batubara/MPI 14/03/2022 09:43 WIB

Indra Kesuma alias Indra Kenz memilih bungkam saat ditanya sosok di balik layar Aplikasi Binomo.

Indra Kenz Bungkam saat Ditanya Bareskrim soal Sosok Dibalik Binomo. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dit Tipieksus) Bareskrim Polri membeberkan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz memilih bungkam saat ditanya sosok di balik layar Aplikasi Binomo.

"Dia nutup, dia tidak mau bicara," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada awak media, Jakarta, Senin (14/3/2022).

Whisnu menekankan, penyidik akan terus menelusuri aktor intelektual dibalik dari orang yang bekerja sama dengan Indra Kenz terkait aplikasi tersebut.

"Nah ini kita lagi dalami, jadi challenge buat kita, ini siapa sih orang yang dibalik layar Indra Kenz ini. Karena Indra Kenz ini bergabung diajak bergabung, artinya ada orang lagi yang diajak bergabung," ujar Whisnu.

Saat ini pihak Kepolisian terus mencari tahu siapa orang yang dimaksudnya tersebut. Karena, Indra Kenz mempunyai hak untuk tidak memberi tahu atas kasus tersebut.

"Kan dia menutup (tidak mau bicara), dia tidak mau berterus terang. Haknya dia untuk diam, haknya dia untuk menutup. Tugas Polri yang mencari," ucap Whisnu.

Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo. 

Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo. 

Adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain; Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. (TYO)

SHARE