ECONOMICS

Industri Orientasi Ekspor Boleh Beroperasi 100 Persen

Azfar Muhammad 16/11/2021 08:43 WIB

Pemerintah mengeluarkan aturan baru untuk sektor industri terkait kebijakan PPKM dengan mengizinkan industri beroperasi 100 persen.

Industri Orientasi Ekspor Boleh Beroperasi 100 Persen (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah mengeluarkan aturan baru untuk sektor industri terkait kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), dengan mengizinkan industri beroperasi 100 persen.

Ketentuan ini diatur sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

“Industri yang memiliki orientasi ekspor dan domestik di wilayah level 3 (tiga) dan level 2 (dua) diizinkan beroperasi dengan kapasitas 100 persen (seratus persen),” Terang inmendagri dikutip MPI, Selasa (16/11/2021).

Adapun untuk pembagian sisten shift dibagi minimal dalam 2 (dua) shift dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Memiliki  izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri atau IOMKI dan mendapatkan rekomendasi Kementerian Perindustrian

b.  Perusahaan dan para karyawannya wajib menggunakan aplikasi 
PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada fasilitas produksi perusahaan

c. Minimal 50 persen (lima puluh persen) karyawan sudah divaksinasi dosis 1 (satu)

d. Seluruh perusahaan wajib mengikuti acuan protokol kesehatan yang ditentukan oleh Kementerian Perindustrian dan Kementerian Kesehatan 

e. Kementerian Perindustrian dan jajaran pemerintahan daerah agar dapat melakukan pengawasan atas implementasi protokol Kesehatan.

(RAMA)

SHARE