ECONOMICS

Infrastruktur Transportasi di DKI Dinilai Siap Dukung Penerapan ERP, tapi Regulasi Belum

Iqbal Dwi Purnama 13/03/2023 23:00 WIB

Direktur Eksekutif INSTRAN Deddy Herlambang mengatakan saat jalan berbayar atau ERP sudah pas untuk diterapkan di jalanan ibu kota. 

Infrastruktur Transportasi di DKI Dinilai Siap Dukung Penerapan ERP, tapi Regulasi Belum. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Direktur Eksekutif INSTRAN Deddy Herlambang mengatakan saat jalan berbayar atau ERP sudah pas untuk diterapkan di jalanan ibu kota. Alasannya, infrastruktur transportasi khususnya pusat kota sudah mendukung agar masyarakat menggunakan transportasi umum.

Deddy menilai, penerapan ERP menjadi konsekuensi bagi pengguna kendaraan yang melakukan mobilitas menggunakan kendaraan pribadi. Sehingga harapannya, kemacetan bisa berkurang dan emisi gas buang yang dihasilkan kendaraan konvensional bisa ditekan. 

"Kalau ada alasan, 'kita sudah bayar pajak kenapa kita bayar lagi?' itu beda, misal gak mau bayar, gampang, ya tinggal menggunakan transportasi umum, sama halnya seperti cukai rokok, untuk kesehatan," kata Deddy saat dihubungi MNC Portal, Senin (13/3/2023).

Menurutnya, testimoni dari adanya kebijakan ini sudah bisa dilihat dari beberapa negara tetangga di Asia Tenggara. Singapura, dikatakan Deddy berhasil meningkatkan okupansi transportasi umum hingga 60% akibat pemberlakuan jalan berbayar.

Lebih lanjut, dia menjelaskan infrastruktur transportasi massal yang ada di pusat kota juga cukup memadai untuk mengakomodir mobilitas masyarakat. KRL, Transjakarta, hingga MRT yang saat ini dinilai Deddy tingkat okupansinya masih rendah.

"Kalau di DKI sudah cukup lah infrastrukturnya, apalagi di Thamrin, Sudirman, kan MRT masih belum ramai, masih 12% itu okupansinya, jadi masih cukup lenggang," sambung Deddy.

Namun demikian, memang masih diperlukan untuk penambahan moda transportasi umum yang bisa menjangkau ke pinggiran kota, seperti Transjakarta hingga KRL, agar antrean yang kerap terjadi di angkutan umum tersebut tidak lagi menjadi alasan masyarakat enggan menggunakan transportasi umum.

"Paling kalau dari infrastruktur, DKI perlu menyiapkan lebih banyak Transjakarta, itu saja konsekuensinya," kata Deddy.

Sedangkan dari sisi regulasi, menurut Deddy masih belum cukup kuat. Sebab baru diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub). Sedangkan investor membutuhkan regulasi yang kuat sebelum masuk menggarap program tersebut. Melalui Perda (Peraturan Daerah), dinilai cukup kuat untuk segera menerapkan ERP.

"Memang untuk membuat Perda itu lama, dua atau tiga tahun, tapi dari aspek hukum lebih kuat dibandingkan Pergub, setelah Perda terbit, baru ada aturan turunan melalui Pergub, turun lagi ke Dinas, karena dari dulu (aturan ERP) hanya Pergub," lanjut Deddy.

"Makanya tahun 2016 yang sudah di uji cobakan, tapi investor belum terarik dan menarik diri, karena aturan hukum hanya Pergub, kalau Pergub kan bisa berubah, sudah Invetasi, tahun depan gubernur berubah, aturan bisa berubah," pungkasnya. (NIA)

SHARE