Ingat Mulai Besok, Syarat Terbang ke Bali Wajib Tes PCR
Per tanggal 24 Oktober 2021, seluruh penumpang dengan tujuan Bandara Ngurah Rai wajib menyertakan hasil negatif tes PCR 2X24 jam
IDXChannel - Bagi anda yang ingin berlibur ke Bali menggunakan pesawat udara mulai besok Minggu (24/10/2021) wajib mengantongi hasil tes swab PCR.
"Per tanggal 24 Oktober 2021, seluruh penumpang dengan tujuan Bandara Ngurah Rai wajib menyertakan hasil negatif tes PCR 2X24 jam sebelum keberangkatan," kata Stake Holder Relation Manager PT Angkasa Pura I Ngurah Rai Taufan Yudhistira ketika dihubungi, Jumat (22/10/2021).
Syarat lainnya, penumpang pesawat tujuan Bali mengantongi sertifikat vaksin minimal dosis pertama. Bagi penumpang yang telah melakukan vaksin dosis lengkap atau dua kali tetap wajib menyertakan hasil tes PCR.
Untuk anak usia di bawah 12 tahun kini dibolehkan melakukan perjalanan udara. Syarat hasil tes PCR juga berlaku bagi calon penumpang di bawah 12 tahun. Bedanya, tidak diwajibkan menyertakan sertifikat vaksin.
Seluruh aturan di atas juga berlaku bagi calon penumpang yang akan bertolak dari Bandara Ngurah Rai.
"Jadi per tanggal 24 Oktober 2021, syarat hasil tes rapid antigen sudah tidak berlaku lagi," ujar Taufan.
Dia menambahkan, arus kedatangan penumpang di terminal domestik terus meningkat. Pada hari biasa, kedatangan rata-rata 8.000 penumpang.
"Sedangkan saat weekend dan hari libur nasional, angka kedatangan di atas Rp10.000 penumpang," ucap Taufan.
(SANDY)