ECONOMICS

Ingat Ya! Penumpang KA Usia Dibawah 12 Tahun Wajib Lakukan PCR 

Indra Purnomo 23/12/2021 13:30 WIB

Penumpang KA jarak jauh diimbau lakukan tes PCR, terutama pada mereka yang berusia dibawah 12 tahun.

Penumpang KA Usia Dibawah 12 Tahun Wajib Lakukan PCR 

IDXChannel - PT KAI Daop 1 Jakarta kembali mengingatkan para calon pengguna yang akan berangkat menggunakan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) pada tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 terkait persyaratan khusus yang akan diberlakukan. 

Memasuki periode masa Angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan RI telah mengeluarkan Surat Edaran terkait aturan perjalanan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) di Masa Angkutan Nataru, yaitu SE Kemenhub Nomor 112 Tahun 2021 yang berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. 

Adapun aturan baru yang berlaku pada periode nataru sesuai SE Kemenhub nomor 112 Tahun 2021 antara lain: 

1. Calon penumpang usia di bawah 12 Tahun
- Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam
- Wajib Didampingi orang tua 

2. Calon penumpang Usia 12 s.d 17 Tahun
- Vaksin minimal Dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
- Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam 

3. Calon penumpang usia di atas 17 Tahun
- Wajib Vaksin Dosis Lengkap (Vaksinasi Dosis kedua). Jika belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan.
- Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam 

"Dari uraian SE Kemenhub Nomor 112 Tahun 2021 tersebut, khususnya pada point aturan bagi calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) usia di bawah 12 tahun yaitu wajib menunjukkan hasil RT-PCR, Daop 1 Jakarta mengimbau bagi orang tua atau pendamping dapat mempersiapkan pemeriksaan tes RT-PCR dengan memperhitungkan jadwal keberangkatan. Pasalnya untuk hasil pemeriksaan RT-PCR membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan pemeriksaan antigen," ujar Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam siaran pers, Kamis (23/12/2021). 

KAI Daop 1 Jakarta, kata Eva, menghimbau penumpang yang akan berangkat pada periode masa Nataru yakni 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 memperhatikan kembali seluruh persyaratan dan bagi para penumpang atau pendamping penumpang usia di bawah 12 tahun agar memperhatikan antara waktu pemeriksaan RT-PCR dengan jadwal keberangkatan, agar terhindar dari tertinggal KA. 

Sementara bagi pengguna yang ingin melakukan antigen, saat ini terdapat 5 Stasiun yang memiliki layanan Antigen di area KAI Daop 1 Jakarta :
- Stasiun Gambir: 06.00 sd 21.00 WIB
- Stasiun Pasarsenen: 05.30 sd 21.00 WIB 
- Stasiun Bekasi: 09.00 sd 18.00 WIB
- Stasiun Karawang: 08.30 sd 17.30 WIB
- Stasiun Cikampek: 09.30 sd 18.30 WIB 

"PT KAI Daop 1 Jakarta juga masih melayani vaksinasi di stasiun, bagi penumpang KAJJ yang akan memanfaatkan layanan vaksinasi tersebut dapat menghubungi petugas kesehatan Stasiun Gambir maupun Pasar Senen," kata Eva.

(NDA)

SHARE