ECONOMICS

Ingat Ya! Syarat Penumpang Anak Usia 6-18 Tahun Sama dengan Aturan Dewasa

Rizky Syahrial 13/04/2022 07:24 WIB

PT KAI mengingatkan bahwa penumpang mudik untuk usia 6-18 tahun masih mengikuti aturan dewasa.

Ingat Ya! Syarat Penumpang Anak Usia 6-18 Tahun Sama dengan Aturan Dewasa. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Informasi bagi para calon penumpang, Humas PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Eva Chairunisa menyampaikah bahwa penumpang mudik untuk usia 6-18 tahun masih mengikuti aturan dewasa.

"Apabila sudah vaksin ke 2 wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam atau tes PCR 3x24 jam," ujar Eva kepada wartawan Selasa (12/4/2022).

Eva juga menambahkan bagi anak usia 6-18 yang baru vaksinasi pertama, wajib menunjukan hasil negatif tes PCR selama 3x24 jam.

"Penumpang anak usia 6-18 tahun baru vaksin 1 kali maka wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3x24 jam," katanya.

Eva menjelaskan, penumpang anak usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan bukti negatif tes Covid-19. 

"Wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan," ujarnya.

Ia menambahkan, Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan, tidak diperkenankan untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya. 

"Perhatikan kembali persyaratan sebelum memesan tiket dan melakukan pengecekan sebelum melalui proses pemeriksaan tiket," kata Eva menuturkan. (TYO)

SHARE