ECONOMICS

Ini Alasan di Balik Kebijakan Biodiesel Indonesia

Wahyu Dwi Anggoro 10/02/2023 12:00 WIB

Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Eddy Abdurrachman, menjelaskan alasan kebijakan biodiesel pemerintah.

Ini Alasan di Balik Kebijakan Biodiesel Indonesia. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Eddy Abdurrachman, menjelaskan alasan di balik kebijakan biodiesel yang telah diimplementasikan Pemerintah Indonesia sejak 2008.

Menurut Eddy, kebijakan tersebut dipicu dari harga Sawit yang turun karena produksi meningkat namun serapannya rendah. Kebijakan biodiesel dirancang untuk menyerap produksi minyak sawit dalam negeri.

“Harga turun terus tuh karena produksinya meningkat sedangkan serapannya rendah, demandnya rendah. Sehingga pada waktu itu pemerintah menciptakan sebuah kebijakan yang disebut dengan mandatori Biodiesel”, ucapnya saat ditemui di Jakarta, Kamis, (9/10/2023).

“Artinya harus ada penyerapan dari CPO plus produk turunannya itu di dalam negeri untuk dijadikan sebagai bahan baku biodiesel yang bisa diproduksi di sini, menyerap itu, menstabilisasikan harga”, tambahnya.

Menurut Serikat Petani Kelapa Sawit, sejak pertama kali BPDPKS dibentuk pada tahun 2015, penggunaan dana yang dikumpulkan BPDPKS diklaim serikat pekerja tersebut tidak banyak memberikan dampak kepada petani Sawit karena dana pungutan Sawit lebih banyak digunakan untuk memenuhi insentif kebijakan biodiesel. Anggaran untuk peremajaan Sawit terbilang lebih rendah daripada anggaran subsidi.

“Tidak ada, enggak ada masalah (anggaran subsidi lebih besar dibanding peremajaan). Sekarang kita jangan membeda-bedakan antara biodiesel sama PSR (Peremajaan Sawit Rakyat) ya. Berapapun yang diperlukan untuk  perbanyak PSR, kita akan kasih, sepanjang itu bisa terserap,” jelas Eddy.

"Alokasi anggaran BPDPKS yang menentukan komite pengarah, itu didasarkan kepada kebutuhan dan kemampuan penyerapan. Biodiesel kebutuhannya memang segitu”, lanjutnya. 

(WHY)
(Penulis: Anabela C Zahwa)

SHARE