ECONOMICS

Ini Alasan Kemenparekraf Dorong UMKM Daftarkan Merek Dagangnya 

Heri Purnomo 09/02/2023 19:05 WIB

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mendorong para pelakau Usaha Kecil Menengah Mikro (UMKM) segera mendaftarkan merek produknya.

Ini Alasan Kemenparekraf Dorong UMKM Daftarkan Merek Dagangnya. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mendorong para pelakau Usaha Kecil Menengah Mikro (UMKM) segera mendaftarkan merek produknya menjadi Hak Kekayaan Intelektual (HKI). 

Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Muhammad Neil El Himam menilai dengan sudah terdaftar merek tersebut menjadi kekayaan intelektual. Para UMKM itu dapat mengembangkan bisnisnya dengan menjual franchise produknya.

"Ini penting. Pasalnya produk ekonomi kreatif biasanya berbasis kekayaan intelektual. Jadi kalo UMKM yang sudah melisensikan mereknya bisa di franchise-kan. Dan itulah gunanya kekayaan intelektual," kata Neiil dalam konferensi pers Komitmen GoSend Mendukung UMKM Melalui Komunitas Best Seller GoSend, Kamis (9/2/2023).

Nantinya, bagi para UMKM yang sudah memiliki HKI tersebut akan bisa mendapatkan jaminan pinjaman dari HKI nya. 

Namun demikian, Neil mengatakan HKI sebagai jaminan pinjaman masih terus digodok oleh pihaknya maupun stakeholder lainnya terkait skemanya seperti apa. 

"Jadi sekarang kita sedang menggodoknya, kemarin kita juga sudah ketemu OJK dan pihak lainnya (perihal oemabahasan HKI jadi jaminan pinjaman)," katanya. 

"Jadi pembiayaan ini nantinya diharapnya untuk jenis utang yang produktif. Nanti akan ada syaratnya, jadi bukan sembarangan UMKM punya merek tapi belum ada nilainya," tambahnya.

Adapaun berdasarkan survei yang dilakukan Kemenparekraf pada 2020, Neil mengatakan bahwa hanya kurang dari dua persen UMKM yang memiliki kekayaan intelektual. Sedangkan UMKM yang sadar pentingnya memiliki kekayaan intelektual hanya sekitar 30%.

"Itu juga tantangan kami, jadi nanti sebelum melonjak sebagai jaminan pembiayaan, kita juga akan tingkatkan lagi kesadaran UMKM bahwa kekayaan intelektual ini penting dan ada nilainya," ujarnya. 

Adapun, Neil ini mengatakan, bagi para UMKM yang ingin mendaftarkan merek dagang bisa mengurus ke Kemenkumham ataupun melalui Kemenparekraf.

Selain itu, produk UMKM juga diharapkan sudah memiliki pasar konsumennya. (NIA)

SHARE