Ini Alasan Pemerintah Setop Kirim TKI ke Malaysia
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah angkat bicara soal penghentian sementara penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) di Malaysia.
IDXChannel - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah angkat bicara soal penghentian sementara penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) di Malaysia. Penghentian ini lantaran negeri Jiran tersebut menerapkan sistem di luar aturan yang telah disepakati kedua negara.
Aturan yang dimaksud adalah sistem maid online (SMO) yang dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri Malaysia melalui Jabatan Imigresen Malaysia. Ida menyebut pemerintah Indonesia dan Malaysia telah menandatangani MoU tentang Penempatan dan Perlindungan PMI Sektor Domestik di Malaysia sejak 1 April 2022. Penandatanganan MoU tersebut turut disaksikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Perdana Menteri Malaysia, Dato’ Sri Ismail Sabri Yaakob.
Menurutnya, MoU tersebut merupakan bentuk iktikad baik kedua negara untuk melindungi PMI sektor domestik yang bekerja di Malaysia, mengingat MoU tersebut memuat kesepakatan bahwa penempatan PMI sektor domestik dilakukan melalui sistem satu kanal (one channel system), ini menjadi satu-satunya mekanisme resmi untuk merekrut dan menempatkan PMI sektor domestik di Malaysia.
“Kesepakatan dalam MoU tersebut tentunya didasarkan atas itikad baik oleh kedua negara,” kata Menaker melalui siaran pers dikutip Jumat (15/7/2022).
Meski begitu, perwakilan Indonesia di Malaysia menemukan bukti bahwa Malaysia masih menerapkan sistem di luar aturan yang telah disepakati bersama kedua negara, di mana system maid online (SMO) yang dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri Malaysia melalui Jabatan Imigresen Malaysia.
“Hal ini tentu tidak sesuai dengan kesepakatan dan komitmen kedua negara, karena penempatan seharusnya menggunakan one channel system,” kata dia.
Menurutnya, SMO tersebut membuat posisi PMI menjadi rentan tereksploitasi, karena mem-by pass UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dan tidak melalui tahap pemberangkatan yang benar.
“Terkait hal tersebut, KBRI di Kuala Lumpur merekomendasikan kepada Pemerintah Pusat untuk menghentikan sementara waktu penempatan PMI di Malaysia, sehingga terdapat klarifikasi dari Pemerintah Malaysia termasuk komitmen untuk menutup mekanisme SMO sebagai jalur penempatan PMI,” ungkap Ida.
Dia menjelaskan keputusan penghentian PMI sektor domestik ke Malaysia ini telah disampaikan secara resmi oleh KBRI Kuala Lumpur kepada Kementerian Sumber Daya Manusia Malaysia.
Berdasarkan hasil pemantauan KBRI Kuala Lumpur, Kementerian Sumber Daya Manusia Malaysia telah menerbitkan pernyataan media pada 13 Juli lalu, di mana Kementerian Sumber Daya Manusia Malaysia akan segera mengadakan pembahasan dengan Kementerian Dalam Negeri Malaysia, guna membahas persoalan tersebut.
Ida pun optimis hasil pembahasan antara kedua kementerian tersebut akan berjalan dengan produktif dan memberi hasil yang positif. Sehingga kesepakatan sebagaimana tercantum dalam MoU dapat terimplementasi dengan baik.
“Kami mengharapkan hasil positif dari pembahasan antara Kementerian Sumber Daya Manusia dan Kementerian Dalam Negeri Malaysia, sehingga apa yang telah disepakati antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia dapat berjalan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.
(DES)