Ini Alasan Pemerintah Tidak Menerapkan Lockdown Hingga Penjelasan Soal Perubahan Nama
Pergantian berbagai nama kebijakan dalam penanganan Covid-19 merupakan bagian dari langkah pemerintah mengantisipasi berbagai hal.
IDXChannel - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin mengatakan pergantian berbagai nama kebijakan dalam penanganan Covid-19 merupakan bagian dari langkah pemerintah mengantisipasi berbagai hal. Seperti diketahui beberapa nama kebijakan penanganan Covid yang dikeluarkan pemerintah antara lain pembatasan sosial berskala besar (PSBB), pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro, PPKM Darurat, hingga PPKM Leveling.
“Kalau Anda menyebutkan berubah nama dari pembatasan sosial berskala besar, kemudian masuk kepada PPKM Mikro, PPKM Darurat sekarang masuk PPKM Leveling. Iya. Karena memang pemerintah harus bisa mengantisipasi langkah-langkah yang satu dengan yang lain,” katanya dikutip dari akun Youtube Serbet Ngabalin, Senin (2/8/2021).
Dia juga menjelaskan alasan pemerintah tidak melakukan lockdown. Menurutnya bahwa kebijakan lockdown tidak dikenal dalam regulasi Indonesia. Dia juga menjelaskan mengapa Indonesia tidak melakukan karantina wilayah.
“Kita fair dan terbuka dan membicarakan bahwa lockdown tidak ada dalam regulasi kita. Kenapa tidak menggunakan apa namanya karantina wilayah? Ya dalam UU karantina itu ada empat pilihan. Salah satu diantaranya adalah PSBB. Dan itu pernah dilakukan. Kenapa begitu? Karena DKI episentrum dari pandemi kemarin. Di luar Jawa atau di Jawa dan ada di Bali seperti sekarang dilakukan skema leveling,” jelasnya.
Lebih lanjut Ngabalin menjelaskan bahwa terkait dengan PPKM Leveling yang dilakukan pemerintah merupakan upaya untuk pelaksanaan testing, tracing dan treatment. Pasalnya hal Ini yang memang terus menjadi perhatian.
“Jadi tidak ada target. Target pemerintah kalau bisa vaksin itu diupayakan semaksimal mungkin di akhir 2021 ini mencapai 70%. Itu artinya 181 juta rakyat Indonesia telah melakukan vaksinasi. Itu target namanya. Jadi bukan tidak punya target,” ungkapnya.
Dia mengatakan bahwa di tengah pandemi ini presiden memang fokus untuk bagaimana bisa melakukan langkah-langkah yang cepat dan tepat. Utamanya dalam mengurangi angka kematian. Paling tidak mencegah, mengurangi.
“Itu lah sehingga kenapa dari PSBB kemudian PPKM skala mikro, kemudian PPKM Darurat, sekarang skala leveling. Semua urusannya adalah membatasi pergerakan sosial, kegiatan sosial masyarakat. Jangan berkerumun. Yang biasa mobilitas bisa dibatasi, dikurangi. Pemerintah juga mengimbau, menyampaikan kepada seluruh rakyat Indonesia,” tuturnya. (NDA)