Ini Aturan Lengkap PPKM Darurat, Berlaku Mulai 2 Juli
Pemerintah dikabarkan akan merevisi aturan terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) seiring naiknya angka kasus Covid-19.
IDXChannel - Pemerintah dikabarkan akan merevisi aturan terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) seiring naiknya angka kasus Covid-19. Rencananya pemerintah akan menerapkan kebijakan baru yaitu PPKM darurat di sejumlah daerah dengan angka kasus tinggi.
Berdasarkan informasi yang diterima oleh MNC Portal Indonesia kebijakan PPKM darurat ini sudah dibahas dalam rapat terbatas istana yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa, (29/6/2021). Hal ini pun dikonfirmasi oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito. Namun sayangnya Dia tak ingin menjelaskan secara rinci.
“Iya, nanti ikuti saja pengumuman resmi dari pemerintah (Presiden) sekitar pukul 14.00,” kata Ganip dalam keterangannya kepada MNC portal, Selasa (29/6/2021).
Rencananya PPKM darurat ini diusulkan berlaku selama dua pekan mulai 2 hingga 15 Juli 2021. Berikut bocoran terkait penerapan PPKM Darurat:
PPKM darurat akan menerapkan 100 work from home. Artinya aktivitas semua perkantoran atau pekerjaan akan dibatasi sepenuhnya.
Restoran dan Mal dibatasi
Sama seperti PSBB tahun lalu, restoran hanya boleh melayani delivery only dan tidak boleh makan di tempat. Sementara untuk pusat perbelanjaan atau mal hanya boleh terisi sebanyak 25 persen dari kapasitasnya.
Aktivitas di Tempat Umum Dilarang
Kegiatan seperti olahraga, sosial, budaya, dan politik yang melibatkan banyak orang akan dilarang. Hal ini untuk memutus penyebaran virus.
Vaksinasi untuk Daerah yang Kasusnya Tinggi
Dalam PPKM darurat itu vaksinasi akan diprioritaskan ke daerah yang kasusnya tinggi. Selain itu, jumlah testing terus ditingkatkan hingga 450 ribu per hari.
PPKM Darurat Hanya untuk Daerah tertentu
Berdasarkan informasi, PPKM darurat ini tidak berlaku di semua daerah. Kebijakan ini hanya diberlakukan di kabupaten/kota di Jawa dan Bali yang mendapatkan skor level 3 dan 4 berdasarkan metode penilaian laju penularan kapasitas respons dari WHO.
Hingga berita ini diturunkan usulan PPKM darurat ini belum disampaikan secara resmi oleh pemerintah. Kabarnya, rencana itu akan disampaikan presiden pada Kamis, 1 Juli 2021. (TYO)