ECONOMICS

Ini Baru Tarif Baru Petikemas di Tanjung Priok

Giri Hartomo 14/04/2021 16:45 WIB

Tarif Lift on Lift (Lo-Lo) dan penumpukan petikemas (storage) di Pelabuhan Tanjung Priok mengalami penyesuaian mulai 15 April 2021 besok.

Ini Baru Tarif Baru Petikemas di Tanjung Priok. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Tarif Lift on Lift (Lo-Lo) dan penumpukan petikemas (storage) di Pelabuhan Tanjung Priok mengalami penyesuaian mulai 15 April 2021 besok. Setiap pemilik petikemas Lo-Lo untuk petikemas ukuran 20 kaki wajib membayar Rp262.500 per box.

Biaya itu terdiri dari Rp 187.500 ditambah cost recovery Rp 75.000 per box. Sehingga dengan tarif baru, untuk petikemas 20, hanya terdapat selisih Rp23.000 per box.

Sementara  Lo-Lo untuk peti kemas 40 kaki akan menjadi Rp428.250 per box. Di mana sebelumnya, tarif peti kemas 40 kaki adalah Rp281.300 per box.

Adapun tarif dasar storage dari Rp27.200 per box per hari untuk peti kemas 20 kaki menjadi Rp42.500 per box per hari. Sedangkan untuk peti kemas 40 kaki yang sebelumnya Rp54.400 per box per hari  menjadi Rp 85.000 per box per hari.

Selain itu, perseroan juga memangkas tarif progresif. Jika sebelumnya terhadap petikemas dengan masa tiga hari penumpukan dan seterusnya dikenakan tarif maksimal 900%.

Namun pada struktur tarif baru diturunkan, maksimal hanya hanya 600%. Selain itu, perseroan juga akan menghilangkan biaya cost recovery Rp 75.000 per per box yang selama ini dibebankan kepada pemilik barang.

SFVP Komunikasi Korporasi Kantor Pusat PT Pelindo II (Persero) atau IPC, Dini Endiyani, mengatakan keputusan penyesuaian tarif Lo-Lo dan Storage peti kemas internasional (ekspor-impor) merupakan rekomendasi dari Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marvest).

Selain iti, keputusan ini juga sudah mendapatkan persetujuan dari Menteri perhubungan Budi Karya Sumadi.

Dini menambahkan, penyesuaian tarif di Priok ini didasari karena sejak tahun 2008 belum pernah ada perubahan tarif. Lagi pula, kenaikan tarif ini juga tidak terlalu signifikan.

"Pada 23 Feb 2021 Kemenko Marvest telah mengeluarkan rekomendasi mengenai penyesuaian tarif peti kemas internasional di pelabuhan Priok itu kepada Kementerian Perhubungan. Kemudian pada 8 Maret 2021 telah terbit persetujuan Menteri Perhubungan untuk penaikan tarif tersebut," ujarnya dalam keterangannya, Rabu (14/4/2021).

Sementara itu, Ketua Umum BPP GINSI, Capt. Subandi, mengatakan, pihaknya sudah menyetujui penyesuaian tarif Lo-Lo dan Storage di Tanjung Priok. Menurutnya, penyesuaian tarif ini maka, biaya cost recovery sebesar Rp 75.000 per box yang selama ini harus dibayar pemilik barang dihapus. Selain itu tarif progresif storage diturunkan maksimal hanya 600%, bukan lagi 900%.

“GINSI menyetujui penyesuaian tarif itu karena usulan kami terkait penghapusan biasa cost recovery dan tarif progresif juga dipenuhi oleh Pelindo II. GINSI berharap penyesuaian tarif ini akan meningkatkan investasi dan kualitas layanan kepada pelanggan di Tanjung Priok," jelasnya. 

Ketua ALFI DKI Jakarta, Adil Karim, mengatakan, juga setuju dengan kenaikan tarif tersebut. Apalagi, pihaknya juga sudah menandatangani persetujuan penyesuaian tarif Lo-Lo dan Storage Peti Kemas ekspor-impor pada tahun 2019.

“ALFI DKI Jakarta sudah menyetujui dan ikut menandatangani kesepakatan perubahan tarif Lo-Lo dan Storage Peti Kemas di Tanjung Priok," kata Adil. (TYO)

SHARE