Ini Daftar UMP/UMK Daerah PPKM di Level 4 dan 3
Dengan perpanjangan PPKM level 4, Kemenaker meluncurkan antuan subsidi upah/gaji bagi pekerja/buruh yang berada di wilayah PPKM level 4 dan 3.
IDXChannel - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), yang berlaku dari tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Sebagai dampaknya, terdapat berbagai daerah yang akan terapkan PPKM level 4 dan 3, yang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021. Menanggapi hal ini, Kementerian Ketenagakerjaan akan meluncurkan bantuan subsidi upah/gaji bagi pekerja/buruh yang berada di wilayah PPKM level 4 dan 3.
Besaran bantuan tersebut sebanyak Rp1 Juta, untuk jatah dua Juli-Agustus masing-masing Rp500 ribu per bulan. Bantuan akan diberikan kepada pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Rp3,5 juta. Bagi mereka yang bekerja di wilayah PPKM dengan UMK di atas Rp. 3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Berikut daftar UMK daerah PPKM level 4 dan 3:
PPKM Level 3 dan 4 di Provinsi Banten
Dilansir dari laman resmi Perpustakaan Kemnaker, telah ditetapkan daerah di Provinsi Banten yang masuk dalam kriteria level 3 beserta besaran UMK daerah tersebut, di antaranya yaitu Serang (Rp 4.251.180), Lebak (Rp 2.751.313), dan Pandeglang (Rp2.800.292). Sementara itu, daerah PPKM level 4 di Provinsi Banten beserta besaran UMK daerah tersebut antara lain, Kota Tangerang Selatan (Rp4.230.792), Kota Cilegon (Rp4.309.772), Kota Serang (4.251.180), dan Kota Tangerang (4.262.015).
PPKM Level 3 dan 4 di Jawa Barat
Menurut data yang diambil dari situs resmi Perpustakaan Kemnaker, daerah di Jawa Barat yang masuk dalam kriteria level 3 beserta besaran UMK daerah tersebut, yakni Kabupaten Sukabumi (Rp3.125.444), Subang (Rp3.064.218), Pangandaran (Rp1.860.591), Majalengka (Rp2.009.000), Kuningan (Rp1.882.642), Indramayu (Rp2.373.073), Garut (Rp1.961.085), Kabupaten Cirebon (Rp2.269.556), Cianjur (Rp2.534.798), Ciamis (Rp1.880.654) dan Kabupaten Tasikmalaya (Rp2.251.787). Sedangkan daerah PPKM level 4 di Jawa Barat beserta UMK daerah itu, mencakup Purwakarta (Rp4.173.568), Karawang (Rp4.798.312), Kabupaten Bekasi (Rp4.791.843), Kota Sukabumi (Rp2.530.182), Kota Depok (Rp4.339.514), Kota Cirebon (Rp2.271.201) dan Kota Cimahi (Rp3.241.929). Selain itu, juga Kota Bogor (Rp4.169.806), Kota Bekasi (Rp4.782.935), Kota Banjar (Rp1.831.884), Kota Bandung (Rp3.742.276), Kota Tasikmalaya (Rp2.264.093), Sumedang (Rp3.241.929), Kabupaten Bogor (Rp4.217.206), Bandung Barat (Rp3.248.283) dan Kabupaten Bandung (Rp3.241.929).
PPKM Level 3 dan 4 di Jawa Tengah
Berdasarkan data dari situs resmi Perpustakaan Kemnaker, daerah di Jawa Tengah yang termasuk kriteria level 3 beserta UMK daerah tersebut, yakni Purbalingga (Rp1.988.000), Kabupaten Pekalongan (Rp2.084.155), Kabupaten Magelang (Rp2.075.000), Cilacap (Rp2.228.904), Brebes (Rp1.866.722), Boyolali (Rp2.000.000), Blora (Rp1.894.000), Pemalang (Rp1.926.000), dan Grobogan (Rp1.890.000). Ada pula daerah PPKM level 4 di Jawa Tengah dengan besaran UMK daerah tersebut antara lain, Jepara (Rp2.107.000), Sukoharjo (Rp1.986.450), Rembang (Rp1.861.000), Pati (Rp1.953.000), Kudus (Rp2.290.995), Klaten (Rp2.011.514), Kebumen (Rp1.895.000), dan Banyumas (Rp1.970.000).
Selanjutnya ada Kota Tegal (Rp1.982.750), Kota Surakarta (Rp2.013.810), Kota Semarang (Rp2.810.025), Kota Salatiga (Rp2.101.457), Kota Magelang (Rp1.914.000), Wonosobo (Rp1.920.000), Wonogiri (Rp.1.827.000), Temanggung (Rp1.885.000), Kabupaten Tegal (Rp1.958.000), Sragen (Rp1.829.500), Kabupaten Semarang (Rp2.302.797), Purworejo (Rp1.905.400), Kendal (Rp2.335.735), Karanganyar (Rp2.054.040), Demak (Rp2.511.526), Batang (Rp2.129.117), Banjarnegara (Rp1.805.000) serta Kota Pekalongan (Rp2.139.754).
PPKM Level 3 dan 4 di Jawa Timur
Dilansir dari laman resmi Perpustakaan Kemnaker, daerah yang termasuk dalam level 3 di Jawa Timur beserta angka UMK daerah itu antara lain, Sampang (Rp1.913.321), Kabupaten Pasuruan (Rp4.290.133), Pamekasan (Rp1.938.321), Pacitan (Rp1.961.154), Kabupaten Kediri (Rp2.033.504), Sumenep (Rp1.954.705), dan Kabupaten Probolinggo (Rp2.553.265). Kemudian beberapa daerah di Jawa Timur yang masuk dalam kriteria level 4 beserta UMK-nya, yaitu Tulungagung (Rp2.010.000), Sidoarjo (Rp4.293.581), Kab. Madiun (Rp1.951.588), Lamongan (Rp2.488.724), Gresik (Rp4.297.030), Kota Surabaya (Rp4.300.479), Kota Mojokerto (Rp4.279.787), Kota Malang (Rp2.970.502), Kota Madiun (Rp1.954.705), Kota Kediri (Rp2.085.924), Kota Blitar (Rp2.004.705), Kota Batu (Rp2.819.801), Tuban (Rp2.532.234), Trenggalek (Rp1.938.321), Ponorogo (Rp1.938.321), dan Ngawi (Rp1.960.510).
Ada pula Nganjuk (Rp1.954.705), Kab. Mojokerto (Rp4.279.787), Kab. Malang (Rp3.068.275), Magetan (Rp1.938.321), Lumajang (Rp1.982.295), Jombang (Rp2.654.095), Jember (Rp2.355.662), Bondowoso (Rp1.954.705), Bojonegoro (Rp2.066.781), Kab. Blitar (Rp2.004.705), Banyuwangi (Rp2.314.278), Bangkalan (Rp1.954.705), Kota Probolinggo (Rp2.350.000), Kota Pasuruan (Rp2.819.801) dan Situbondo (Rp1.938.321).
PPKM Level 3 dan 4 di Bali
Berdasarkan data dari laman resmi pemerintah provinsi Bali, terdapat tiga daerah di Bali yang termasuk dalam level 3 beserta nilai UMK daerah tersebut, yakni Jembrana (Rp2.557.102), Bangli, dan Karangasem. Sementara itu, yang masuk dalam kriteria level 4, meliputi Badung (Rp2.930.092), Gianyar (Rp2.627.000), Klungkung (Rp2.538.000), Tabanan (Rp2.625.216), Buleleng (Rp2.538.000) dan Kota Denpasar (Rp. 2.770.300)
PPKM Level 4 di DKI Jakarta
Berdasarkan data dari situs resmi Perpustakaan Kemnaker, semua daerah di DKI Jakarta termasuk dalam kriteria level 4 antara lain, Kepulauan Seribu, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur, dan Jakarta Utara. Jika mengacu pada gaji UMR di tingkat provinsi, telah ditetapkan UMP 2021 di DKI Jakarta sebesar Rp4.416.186,548. Angka tersebut menjadikan DKI Jakarta sebagai daerah dengan UMR 2021 tertinggi di Indonesia.
PPKM Level 4 di DI Yogyakarta
Menurut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021, seluruh daerah di DI Yogyakarta termasuk dalam kriteria level 4, di antaranya yaitu Sleman (Rp1.903.500), Kota Yogyakarta (Rp2.069.530), Kulon Progo (Rp1.805.000), Bantul (Rp1.842.460), dan Gunungkidul (Rp1.770.000).
PPKM Level 4 Daerah Luar Jawa-Bali
Daerah provinsi di luar Jawa-Bali yang masuk dalam kriteria level 4, yaitu sebanyak 45 kabupaten/kota di 21 provinsi di luar Jawa. Jika mengacu pada gaji UMR di tingkat provinsi yang diambil dari laman resmi perpustakaan Kemnaker, Papua merupakan provinsi di luar Jawa yang masuk dalam level 4 dengan UMP tertinggi di Indonesia, yaitu sebesar Rp3.516.700. Angka tersebut menempatkan Papua di peringkat kedua se-Indonesia setelah DKI Jakarta. Lalu diikuti oleh Sulawesi Utara yang menduduki posisi ketiga, dengan UMP 2021 sebesar Rp3.310.723. Provinsi lainnya beserta besaran UMP provinsi tersebut antara lain, Sumatera Utara (Rp2.499.423), Sumatera Barat (Rp2.484.041), Riau (Rp2.888.564), Kep. Riau (Rp3.005.460), Jambi (Rp2.630.162), Sumatera Selatan (Rp3.043.111), Kep. Bangka Belitung (Rp3.230.023), Bengkulu (Rp2.215.000).
Selanjutnya terdapat Lampung (Rp2.432.001), Kalimantan Barat (Rp2.399.698), Kalimantan Timur (Rp2.981.378), Kalimantan Selatan (Rp2.877.448), Kalimantan Utara (Rp3.000.804), NTB (Rp2.183.883), NTT (Rp1.950.000), Sulawesi Selatan (Rp3.165.876), Sulawesi Tengah (Rp2.303.711), Maluku Utara (Rp2.721.530), dan Papua Barat (Rp3.134.600).