Ini Jurus Kemenparekraf Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual bagi Pelaku Ekraf
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) berkomitmen terus memfasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi para pelaku ekonomi kreatif.
IDXChannel - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) berkomitmen terus memfasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi para pelaku ekonomi kreatif.
Adapun strategi yang dilakukan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 yang mengatur mengenai pembiayaan ekonomi kreatif dan pemasaran produk ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual.
Selain pembiayaan, pemerintah juga akan menyediakan pelatihan, serta memberikan bantuan permodalan dan pemasaran.
"Kekayaan intelektual ini akan terus kami fasilitasi sehingga para pelaku ekonomi kreatif mendapatkan nilai tambah," kata Menparekraf Sandiaga Uno saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta pada Selasa (26/3/2024).
Sandiaga mengungkapkan bahwa saat ini sudah lebih dari 10 ribu jenama yang sudah difasilitasi hak kekayaan intelektualnya. Ia berharap ke depan, jumlah pelaku ekraf yang mendapatkan fasilitas tersebut akan terus bertambah.
"Karena jenama-jenama (pelaku ekraf) ini bisa menjadi tulang punggung perekonomian kita ke depan," imbuh Sandiaga.
Sebagai informasi, HKI didefinisikan sebagai hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang HKI.
Beberapa bentuk HKI antara lain, hak paten, merek, desain industri, hak cipta, indikasi geografis, rahasia dagang, dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST).
Sudah selayaknya para pelaku ekonomi kreatif paham mengenai pentingnya HKI dalam menjaga keorisinalan ide. Hak Kekayaan Intelektual menjadi bentuk perlindungan terhadap ide dari para pelaku industri kreatif. Dengan mendaftarkan ide tersebut pada HKI, pemilik ide tidak perlu khawatir idenya diklaim orang lain.
Keberadaan HKI disebut bisa menjadi sumber peningkatan penghasilan bagi para pelaku ekonomi kreatif. Misalnya, jika suatu ide telah mendapatkan HKI, kemudian digunakan oleh orang lain, maka pemegang hak tersebut berhak mendapatkan royalti atas kepemilikan ide tersebut.
Dengan kata lain, produk atau ide yang telah didaftarkan dalam Hak Kekayaan Intelektual akan memberikan manfaat ekonomi bagi pencipta, kreator, pendesain, maupun investor.
(NIA)