ECONOMICS

Ini Kata Bos OJK soal Pemerintah Rilis Lima Paket Stimulus Ekonomi

Dinar Fitra Maghiszha 03/06/2025 07:30 WIB

Langkah ini dinilai krusial untuk menopang pertumbuhan ekonomi nasional di tengah tekanan global.

Ini Kata Bos OJK soal Pemerintah Rilis Lima Paket Stimulus Ekonomi. (Foto Istimewa)

IDXChannel — Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan,  lima paket stimulus ekonomi pemerintah pada Juni 2025 berpotensi memperkuat daya beli masyarakat dan mendorong konsumsi rumah tangga.

Langkah ini dinilai krusial untuk menopang pertumbuhan ekonomi nasional di tengah tekanan global.

“Kami yakini bahwa insentif-insentif itu akan membantu meningkatkan daya beli masyarakat dan konsumsi rumah tangga,” kata Mahendra dalam konferensi pers RDK Bulanan, Jakarta, Senin (2/6/2025).

Demi menyukseskan program tersebut, kata dia, OJK mendorong sektor jasa keuangan untuk mengoptimalkan perannya, terutama dalam intermediasi yang efektif, dan perluasan pembiayaan.

Mahendra juga mengungkapkan, pihaknya tengah melakukan finalisasi peraturan baru terkait akses pembiayaan untuk UMKM. Aturan tersebut, telah melalui proses konsultasi dengan DPR dan segera akan diterbitkan.

“Secara khusus dapat kami update kembali bahwa sedang difinalisasi peraturan OJK tentang akses pembiayaan UMKM yang telah dikonsultasikan dengan DPR,” ujarnya.

Lebih lanjut, OJK melalui 37 kantor regionalnya di seluruh Indonesia juga mengidentifikasi komoditas unggulan dan sektor potensial di daerah guna mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.

“Kami terus menggali potensi komoditas unggulan daerah dan industri utama di daerah masing-masing yang diarahkan untuk memiliki daya dorong besar bagi pertumbuhan ekonomi di daerah,” kata Mahendra.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan lima paket stimulus ekonomi senilai Rp24,4 triliun digulirkan untuk menjaga laju pertumbuhan dan memperkuat stabilitas ekonomi nasional.

Kelima paket ini mencakup diskon moda transportasi, diskon tarif jalan tol, penebalan bantuan sosial, bantuan subsidi upah, dan perpanjangan diskon iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK).

(Dhera Arizona)

SHARE