Ini Penjelasan Kemenkeu Soal Anggaran Mobil dan Motor Listrik PNS
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara soal anggaran standar biaya masukan (SBM) pengadaan mobil listrik bagi pegawai negeri sipil (PNS).
IDXChannel - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara soal anggaran standar biaya masukan (SBM) pengadaan mobil listrik bagi pegawai negeri sipil (PNS) pejabat eselon I yang mencapai hampir Rp1 miliar dan motor listrik senilai Rp28 juta.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo mengatakan, SBM yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 tidak sama dengan pagu anggaran.
Sehingga tidak mewajibkan setiap instansi pemerintah untuk menganggarkannya. SBM berperan sebagai panduan yang harus diikuti oleh masing - masing instansi bila ingin mengajukan anggaran terkait.
“SBM berfungsi sebagai payung hukum jika instansi pemerintah ingin mengajukannya,” ujar Stafsus Menkeu Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo dalam keterangannya melalui Twitter resmi, @prastow, Sabtu (13/5/2023).
Yustinus menambahkan, SBM tersebut merupakan batas tertinggi, sehingga besarannya tidak dapat dilampaui untuk menjaga efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurutnya, SBM ini justru berfungsi sebagai pengendali anggaran masing - masing instansi, “Justru ini untuk memastikan tidak ada belanja yang ugal-ugalan,” imbuhnya.
Selain itu, kebijakan penggunaan kendaraan listrik untuk kegiatan kedinasan disebut sebagai komitmen pemerintah untuk mendukung pengurangan pemanasan global dan mengurangi beban APBN dalam konsumsi bahan bakar minyak (BBM) kendaraan dinas bagi PNS.
Sebagai informasi, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menetapkan anggaran Rp966.804.000 untuk setiap unit mobil listrik Pegawai Negeri Sipil (PNS) pejabat eselon I dan Rp746.110.000 untuk pejabat eselon II. Sementara, biaya pengadaan motor listrik ditetapkan Rp28 juta per unit dan kendaraan listrik operasional kantor dipatok Rp430 juta per unit.
Adapun nominal yang ditetapkan tersebut belum termasuk biaya kirim dan pemasangan instalasi pengisian daya. Selain biaya pengadaan, ada juga biaya perawatan tahunan untuk kendaraan listrik. Biaya perawatan tahunan mobil listrik pejabat negara dipatok sebesar Rp 14,84 juta per unit per tahun.
Lalu biaya perawatan mobil listrik pejabat eselon I Rp11,10 juta per unit per tahun dan pejabat eselon II adalah Rp10,99 juta per unit per tahun. Sedangkan perawatan kendaraan listrik operasional kantor dianggarkan Rp10,46 juta per unit per tahun dan motor listrik sebesar Rp3,2 juta per unit per tahun.
Satuan biaya tersebut sudah termasuk biaya bahan bakar atau pengisian daya untuk kendaraan listrik, tetapi belum termasuk biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang besarannya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(DES)