ECONOMICS

Ini Pertimbangan Pemprov DKI Jakarta Naikkan UMP 2024 Jadi Rp5,06 Juta

Rifqi Herjoko 21/11/2023 21:43 WIB

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp5.067.381. Angka itu naik 3,6 persen dibandingkan tahun 2023.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono (MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp5.067.381. Angka itu naik 3,6 persen dibandingkan tahun 2023.

Kenaikan UMP 2024 itu diumumkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Selasa (21/11/2023). Menurutnya, kenaikan itu sudah didasarkan pada pertimbangan tertentu.

"Dari sebelumnya Rp 4,9 juta menjadi Rp5.067.381. Kenaikannya sekitar 3,6 persen," kata Heru kepada awak media.

Dalam menetapkan UMP 2024, Pemprov DKI mempertimbangkan daya beli pekerja. Selain itu, keberlangsungan dunia usaha juga menjadi pertimbangan lain.

"Kenaikan upah minimum ini sejalan dengan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menjaga daya beli pekerja/buruh dan mendukung keberlangsungan dunia usaha," kata dia..

"Alfa 0,3 ini merupakan yang tertinggi yang dimungkinkan berdasarkan PP 51/2023. Dengan besaran yang ditetapkan, kami berharap dapat mencapai keseimbangan yang positif bagi semua pihak terkait, sekaligus mendukung terwujudnya Jakarta Kota Global," paparnya.

Lebih lanjut, Heru menambahkan selain menetapkan UMP, Pemprov DKI Jakarta juga mengingatkan kewajiban pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaan.

Struktur Skala Upah itu harus memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih.

SHARE