ECONOMICS

Ini Profil Gudang Baru yang Bikin Gudang Garam Kesal hingga Ajukan Gugatan

Yulistyo Pratomo 20/04/2021 12:33 WIB

Gudang Baru secara terang-terangan memperkenalkan merek mereka secara online dengan membuat laman sendiri.

Ini Profil Gudang Baru yang Bikin Gudang Garam Kesal hingga Ajukan Gugatan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - PT Gudang Garam Tbk (GGRM) untuk kesekian kalinya kembali melayangkan gugatan perdata terhadap Gudang Baru. Gugatan dimasukkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya karena tergugat dinilai menduplikasi pemilihan logo, warna dan nama varian.

Dari hasil penelusuran tim IDX Channel, Selasa (20/4/2021), Gudang Baru secara terang-terangan memperkenalkan merek mereka secara online dengan membuat laman sendiri. Laman ini beralamat di www.gudang-baru.com.

Saat dibuka, laman ini menampilkan empat orang wanita berpakaian serba merah yang sedang bekerja melinting rokok. Tidak ada yang istimewa jika dilihat dari halaman depan perusahaan tersebut.

Dalam keterangannya, perusahaan ini mengklaim sudah berdiri sejak tahun 1967. Gudang Baru menyebut nama Almarhum Saman Hoedi sebagai pendirinya, dan mengklaim awal mula pendiriannya adalah untuk memenuhi sandang, pangan dan lapangan pekerjaan.

Tidak banyak informasi yang didapatkan dari laman tersebut. Mereka hanya memberikan penjelasan singkat mengenai manajemen, pengembangan, kepedulian, SDM maupun bahan baku.

"Gagasan inovatif untuk menghadirkan produk baru yang lebih diminati pasar dan dapat diproduksi secara efisien, serta bertanggung jawab dalam pengembangan produk dan pengawasan kualitas guna memenuhi kebutuhan pasar," tulis Gudang Baru dalam laman resminya.

Pilihan menu yang tersedia adalah teknologi yang memaparkan penggunaan alat untuk membuat rokok. Serta mengungkap beberapa varian yang dibuat, yakni Gudang Baru International, Premium, Putih, Kretek Merah, dan Kretek Kuning.

Gudang Baru mengklaim sudah melakukan pemasaran nasional hingga ekspor ke kawasan Asia Pasifik dan Timur Tengah.

Sebelumnya, Gudang Garam Tbk mendaftarkan gugatan ke PN Surabaya. Gugatan dengan nomor 3/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Sby diajukan kepada seorang bernama Ali Khosin sebagai pemilik Gudang Baru pada Senin (22/3) lalu.

Diketahui, Gudang Garam tidak terima terdapat rokok yang memakai merek dan lukisan mirip dengan milik Gudang Garam.

Merek dan lukisan yang dimaksud telah didaftarkan Gudang Garam dengan nomor IDM000381985, IDM000381705, IDM000491292, IDM000491291, IDM000528993, IDM000528994, dan IDM000528995, Gudang Baru Origin plus lukisan No. IDM000661350 dan IDM000661355, serta merek Gedung Baru plus lukisan No. IDM000528996.

Selain itu, Gudang Garam juga meminta pengadilan memerintahkan Kemenkumham (Tergugat II) mencoret pendaftaran sejumlah merek dari daftar umum merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Kemudian, Kemenkumham diminta menolak berbagai permohonan pendaftaran merek. Merek-merek tersebut yaitu, Gudang Baru, Gudang Baru Origin, dan Gedung Baru yang diajukan permohonannya oleh Gudang Baru beserta perusahaan-perusahaan dan afiliasinya.

“Apabila Tergugat II tetap mengabulkan permohonan tersebut hingga terdaftar maka pendaftaran tersebut dengan sendirinya batal demi hukum,” terangnya.  

Sebagai informasi, Gudang Garam merupakan salah satu perusahaan rokok papan atas yang telah berdiri sejak tahun 1958. Berbagai produknya bisa ditemui dalam berbagai variasi seperti, sigaret kretek linting-tangan (SKT), sigaret kretek klobot (SKL), serta sigaret kretek linting-mesin (SKM). (TYO)

SHARE