Ini Putusan WTO Kalahkan Indonesia Terkait Ekspor Nikel Mentah
Indonesia telah dinyatakan kalah oleh World Trade Organization atas gugatan larangan ekspor nikel. Hal tersebut berdasarkan hasil putusan panel.
IDXChannel – Indonesia telah dinyatakan kalah oleh World Trade Organization atas gugatan larangan ekspor nikel. Hal tersebut berdasarkan hasil putusan panel.
Dilansir melalui WTO.org, panel menyimpulkan bahwa Indonesia telah gagal menunjukkan bahwa larangan ekspor termasuk dalam ruang lingkup Pasal XX(d) sebagai langkah-langkah yang diperlukan untuk mengamankan kepatuhan terhadap hukum atau peraturan Indonesia yang tidak bertentangan dengan GATT 1994.
Panel menemukan bahwa dari tiga ketentuan hukum yang diidentifikasi Indonesia sebagai undang-undang atau peraturan, langkah-langkahnya diperlukan untuk mengamankan kepatuhan, hanya Pasal 96 (c) Undang-Undang No. 4/2009 tentang Batubara dan
Pertambangan yang berkaitan dengan pertambangan berkelanjutan dan pengelolaan sumber daya mineral yang memiliki normativitas atau kekhususan yang diperlukan untuk memenuhi syarat sebagai undang-undang atau peraturan dalam arti Pasal XX (d) GATT 1994.
Meskipun Panel menemukan bahwa perlindungan lingkungan adalah nilai yang sangat penting, Panel juga menemukan bahwa larangan ekspor dan DPR adalah tindakan yang sangat membatasi perdagangan dan tidak ada yang tepat untuk memberikan "kontribusi material" untuk mengamankan kepatuhan terhadap Pasal 96 (c) UU No. 4/2009.
Selain itu, Uni Eropa telah mengajukan langkah alternatif — sistem otorisasi ekspor — ditemukan kurang membatasi perdagangan, mencapai tingkat kontribusi yang sama dengan langkah-langkah yang ditantang untuk mengamankan kepatuhan terhadap Pasal 96 (c) UU 4/2009, dan tersedia secara wajar untuk Indonesia.
Oleh karena itu, Panel menyimpulkan bahwa Indonesia telah gagal menunjukkan bahwa langkah-langkahnya diperlukan dalam arti sub-ayat (d). Berdasarkan kesimpulan ini, Panel tidak melanjutkan untuk menentukan apakah langkah-langkah Indonesia memenuhi persyaratan non-diskriminasi dalam bab Pasal XX.
Berdasarkan temuan yang diuraikan di atas, Panel merekomendasikan agar Indonesia mengambil langkah-langkahnya sesuai dengan kewajibannya berdasarkan GATT 1994.
(DKH)