Ini Syarat Penerbangan Selama PPKM Level 4, Apa Saja?
Selama perpanjangan PPKM berlangsung, perjalanan dengan pesawat udara bisa dilakukan asal memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Satgas Covid-19.
IDXChannel - Selama perpanjangan PPKM berlangsung, perjalanan dengan pesawat udara bisa dilakukan asal memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Satgas Covid-19.
Dilansir dari unggahan Instagram Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), untuk perjalanan udara yang erlangsung antar kota/kabupaten Jawa-Bali harus memenuhi syarat:
Kartu vaksin minimal dosis pertama + hasil negatif tes PCR (2x24 jam). Atau
Kartu vaksin dosis kedua + hasil negatif tes rapid antigen (1x24 jam).
Sedangkan untuk penerbangan dari dan ke Jawa-Bali, serta daerah level 3 dan 4 di luar Jawa-Bali, wajib menyiapkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif tes PCR (2x24 jam).
Sementara, untuk penerbangan di daerah level 1 dan 2 di luar Jawa-Bali, wajib menyediakan hasil negatif tes PCR (2x24 jam) atau hasil negatif tes rapid antigen (1x24 jam).
Aturan ini berlaku efektif mulai 11 Agustus 2021, sapai waktu yang akan ditentukan kemudian dan dievaluasi lebih lanjut sesuai perkembangan di lapangan.
(SANDY)