ECONOMICS

Inilah 39 Uang Rupiah yang Pernah Ditarik Peredaran

Salsa Nabila/SEO 04/10/2022 12:32 WIB

Uang rupiah yang pernah ditarik peredaran jarang diketahui oleh sebagian masyarakat Indonesia. Uang yang sudah ditarik peredarannya.

Inilah 39 Uang Rupiah yang Pernah Ditarik Peredaran. (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Uang rupiah yang pernah ditarik peredaran jarang diketahui oleh sebagian masyarakat Indonesia. Uang yang sudah ditarik peredarannya, terhitung dari tanggal ditetapkannya penarikan, maka uang tersebut tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Bagi masyarakat yang masih memiliki uang-uang tersebut bisa memilih menukarkan uang itu atau tetap menyimpannya. Apabila ingin menukarkan Uang Rupiah Khusus yang ditarik per 30 Agustus, bisa dilakukan di bank umum sampai 30 Agustus 2032, atau 10 tahun sejak tanggal penarikan peredarannya.

Lantas, apa saja uang rupiah yang pernah ditarik peredaran? Simak dibawah ini sampai habis.

39 Uang Rupiah yang Pernah Ditarik Peredaran

Bank Indonesia (BI) menarik peredaran Uang Rupiah Khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1995 (URK TE 1995) dari peredaran per 30 Agustus 2022. Hal itu telah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 24/15/PBI/2022. 

Terdapat 2 jenis uang rupiah yang ditarik peredarannya yakni:

Selain dua uang rupiah itu, berikut ini daftar uang yang ditarik dari peredaran dan masih bisa ditukarkan, dilansir dari laman BI:

1. Uang Kertas

Penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia (Jakarta): 30 April 2025

Penukaran di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri: 30 April 1995

Uang yang ditarik:

Inilah 39 Uang Rupiah yang Pernah Ditarik Peredaran. (FOTO: MNC Media)

Penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia (Jakarta): 24 September 2028

Penukaran di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri: 24 September 1998

Uang yang ditarik:

Penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia (Jakarta): 14 November 2029

Penukaran di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri: 14 November 2029

Uang yang dicabut:

2. Uang Logam

Penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia (Jakarta): 14 November 2029

Penukaran di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri: 14 November 2029. Uang yang ditarik:

Penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia (Jakarta): 29 Agustus 2031

Penukaran di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri: 29 Agustus 2031. Uang yang ditarik:

Demikianlah pembahasan terkait uang rupiah yang pernah ditarik peredaran. Semoga bisa menjadi informasi yang bermanfaat untuk Anda.

SHARE