ECONOMICS

Inmendagri Aturan Baru Nataru Diharapkan Terbit Besok

Dita Angga Rusiana 07/12/2021 15:44 WIB

Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terkait aktivitas dan mobilitas di saat Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru) akan direvisi

Inmendagri Aturan Baru Nataru Diharapkan Terbit Besok (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terkait aktivitas dan mobilitas di saat Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru) akan direvisi.

Sebab, sebelumnya aktivitas dan mobilitas Nataru diatur didalam Inmendagri 62/2021.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Syafrizal berharap aturan baru terkait Nataru diharapkan selesai besok. 

“Semoga bisa besok. Sedang disiapkan,” katanya saat dihubungi, Selasa (7/12/2021). 

Dia mengatakan perbedaan antara aturan yang baru dan lama hanyalah pada pendekatan saja. Dia menyebut bahwa perayaan Tahun Baru 2022 akan dilarang sama sekali. 

“Pendekatan saja yang berubah. Tetap pengendalian bukan penutupan sama sekali kecuali acara acara perayaan tahun baru yang dilarang sama sekali,” ujarnya. 

Syafrizal mengungkapkan bahwa pelarangan Perayaan Tahun baru dikarenakan sulitnya menjamin protokol kesehatan (prokes) dijalankan. 

“Karena tidak dapat dijamin prokes nya. Dan eforia yang menyebabkan resiko tinggi,” tuturnya. 

Dia berharap dengan adanya aturan baru ini masyarakat masih dapat beraktivitas namun dengan prokes yang diperketat. Selain itu memang ada beberapa aktivitas dilarang 

“Sehingga potensi kerumunan dapat ditiadakan atau dikurangi sehingga potensi meningkat ya penularan dapat dihindari,” pungkasnya. 

(SANDY)

SHARE