Inmendagri PPKM Tak Lagi Atur Syarat Perjalanan Domestik
Inmendagri tidak lagi mengatur persyaratan perjalanan domestik seperti sebelumnya.
IDXChannel - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.60/2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Ada yang berbeda dari Inmendagri kali ini dibanding sebelumnya.
Dimana Inmendagri tidak lagi mengatur persyaratan perjalanan domestik seperti sebelumnya. Persyaratan perjalanan diatur dalam ketentuan yang diatur oleh Satgas Covid-19.
“Persayaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional,” demikian bunyi ketentuan pada inmendagri tersebut.
Sebelumnya pada Inmendagri No.57/2021 masih diatur beberapa ketentuan syarat perjalanan domestik. Dimana dalam Inmendagri No.57 masih disebutkan bahwa pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:
1. menunjukkan kartu vaksin;
2. menunjukkan Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 (dua) kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 (satu) kali untuk moda transportasi Pesawat Udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali;
3. menunjukkan Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 (dua) kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 (satu) kali untuk moda transportasi Pesawat Udara antar wilayah Jawa dan Bali
4. menunjukkan Antigen (H -1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut. (TIA)