ECONOMICS

Inpres Swasembada Pangan Terbit, Ini Empat Arahan Prabowo  

Binti Mufarida 09/02/2025 13:39 WIB

Presiden Prabowo meneken Inpres swasembada pangan pada 30 Januari 2025 serta memberikan instruksi khusus kepada tujuh menteri terkait.

Inpres Swasembada Pangan Terbit, Ini Empat Arahan Prabowo  (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Presiden Prabowo Subianto meneken Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan, Peningkatan, Rehabilitasi, serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi untuk Mendukung Swasembada Pangan.

Terdapat empat instruksi dalam Inpres tersebut khususnya dalam rangka swasembada pangan. Dari salinan yang diterima IDX Channel, Minggu (9/2/2025), Presiden Prabowo meneken Inpres swasembada pangan pada 30 Januari 2025 serta memberikan instruksi khusus kepada tujuh menteri terkait.

Tujuh menteri yang mendapatkan instruksi untuk mendukung swasembada pangan, yaitu Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Pertanian, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri. Selain melibatkan menteri, instruksi juga diberikan kepada para gubernur dan para bupati/wali kota.

Dalam inpres tersebut, Prabowo pun menginstruksikan para menteri terkait dan kepala daerah mengambil langkah-langkah yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.

Pertama, melaksanakan kegiatan percepatan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi untuk mendukung swasembada pangan mencakup saluran, bangunan, dan bangunan pelengkapnya, termasuk antara lain pintu air, tanggul, dam parit, sumur, embung, instalasi pompa/pipanisasi, jaringan distribusi, dan drainase.

Kedua, melaksanakan percepatan pembangunan, peningkatan rehabilitasi, serta operasi dan irigasi, termasuk lokasi yang belum ditetapkan sebagai daerah irigasi pada 14 provinsi terdiri atas Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Lampung, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Papua Selatan serta provinsi lain yang perlu ditingkatkan kinerja jaringan irigasi.

Ketiga, merencanakan dan menyediakan anggaran, melaksanakan, memantau, mengevaluasi, serta mengendalikan kegiatan percepatan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi untuk mendukung swasembada pangan.

Keempat, mengatasi kendala dan hambatan dalam pelaksanaan kegiatan percepatan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi untuk mendukung swasembada pangan.

Dalam Inpres itu, tertulis bahwa pendanaan pelaksanaan instruksi presiden tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

“Pendanaan pelaksanaan Instruksi Presiden ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,” sebagaimana tertulis dalam Inpres.

Prabowo menginstruksikan kepada mereka yang terlibat agar melaksanakan instruksi presiden tersebut dengan penuh tanggung jawab.

“Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab," tertulis dalam Inpres.

(DESI ANGRIANI)

SHARE