Insentif JKP Mau Dinaikkan Setara dengan Prakerja Rp3,5 Juta
Pemerintah berencana menaikkan insentif Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi korban PHK.
IDXChannel - Pemerintah berencana menaikkan insentif Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) menjadi setara dengan insentif Kartu Prakerja yang saat ini mencapai Rp3,5 juta di luar insentif pasca pelatihan dan survei.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, insentif JKP yang masuk dalam program BP Jamsostek sangat penting sebagai buffer bagi korban PHK. Menurut dia, besaran insentif JKP perlu dinaikkan karena saat ini nilainya lebih rendah dibandingkan Prakerja.
Dalam aturan yang berlaku, insentif JKP diberikan kepada mereka yang terkena korban PHK selama enam bulan dengan besaran 45 persen dari gaji di tiga bulan pertama dan 25 persen di tiga bulan berikutnya. Dengan gaji maksimal Rp5 juta, maka besarannya Rp2,25 juta di tiga bulan awal dan tiga bulan akhir Rp1,25 juta.
"Jadi kita minta insentif pelatihan JKP itu untuk disesuaikan dengan Prakerja. Sekarang Prakerja sekitar Rp3,5 juta sedangkan pelatihan JKP lebih rendah dari situ. Jadi JKP akan dinaikkan," kata Airlangga di Jakarta, Kamis (3/10/2024).
Menurut Airlangga, insentif JKP yang dianggarkan Rp1,2 triliun tak cukup. Selain nilainya per individu terlalu kecil, jumlah mereka yang terkena korban PHK di lapangan jauh lebih banyak dibandingkan data resmi yang dilaporkan ke dinas tenaga kerja.
Sebagai informasi, penerima Kartu Prakerja mendapatkan manfaat total hingga Rp4,2 juta. Besaran itu dibagi menjadi insentif pelatihan Rp3,5 juta, insentif dana pascapelatihan Rp600 ribu, dan insentif survei Rp100 ribu.
(Rahmat Fiansyah)