ECONOMICS

Insentif Pembelian Rumah Diperpanjang, Menperin: Dorong Momentum Sektor Properti

Nia Deviyana 07/01/2026 15:51 WIB

Kebijakan yang berlaku hingga 31 Desember 2026 itu dinilai strategis dalam menjaga momentum pertumbuhan sektor properti.

Insentif Pembelian Rumah Diperpanjang, Menperin: Dorong Momentum Sektor Properti. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengapresiasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun

Kebijakan yang berlaku hingga 31 Desember 2026 itu dinilai strategis dalam menjaga momentum pertumbuhan sektor properti sekaligus memberikan dampak berganda (multiplier effect) bagi industri manufaktur nasional.

"Kementerian Perindustrian menyambut baik dan memberikan apresiasi atas perpanjangan insentif PPN DTP untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun hingga akhir 2026. Kebijakan ini sangat penting untuk menjaga keberlanjutan sektor properti yang memiliki keterkaitan erat dengan berbagai subsektor industri manufaktur,” ujar Agus di Jakarta, Rabu (7/1/2026).

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90 Tahun 2025 memberikan insentif PPN DTP sebesar 100 persen atas PPN terutang dari bagian harga jual sampai dengan Rp2 miliar untuk rumah tapak, dan untuk satuan rumah susun dengan harga jual maksimal Rp5 miliar. Insentif ini berlaku untuk rumah baru yang siap huni dan diserahkan pertama kali oleh pengembang pada periode 1 Januari hingga 31 Desember 2026.

Dia menjelaskan, sektor properti mekmiliki rantai pasok yang panjang dan melibatkan banyak subsektor industri, antara lain industri semen, keramik, kaca, logam dasar, furnitur, bahan material bangunan, alat listrik dan alat rumah tangga, serta sektor penunjang lainnya. 

Oleh karena itu, setiap stimulus yang diberikan kepada sektor properti akan memberikan dampak langsung terhadap peningkatan permintaan produk industri dalam negeri.

"Perpanjangan PPN DTP ini akan memacu aktivitas pembangunan dan transaksi properti, yang pada akhirnya meningkatkan utilisasi kapasitas di berbagai industri pendukungnya. Hal ini juga berkontribusi terhadap penyerapan tenaga kerja serta menjaga stabilitas produksi di sektor manufaktur," kata dia.

Lebih lanjut, Menperin menilai kebijakan PPN DTP tersebut juga memberikan kepastian bagi pelaku industri dalam menyusun perencanaan usaha dan investasi. 

"Dengan adanya stimulus fiskal yang berkelanjutan hingga 2026, pelaku industri memiliki ruang yang lebih luas untuk meningkatkan kapasitas produksi, memperkuat rantai pasok domestik, serta meningkatkan daya saing produk nasional," kata dia.

(NIA DEVIYANA)

SHARE