ECONOMICS

Insentif PPN DTP Sektor Properti Diperpanjang, Penjualan Diproyeksi Naik 40 Persen

Iqbal Dwi Purnama 16/12/2024 18:42 WIB

Pemberian diskon PPN DTP 100 persen yang sebelumnya juga sempat diberikan terbukti efektif dalam mendongkrak penjualan hingga 40 persen. 

Insentif PPN DTP Sektor Properti Diperpanjang, Penjualan Diproyeksi Naik 40 Persen. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Joko Suratno menyambut perpanjangan insentif Insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) yang diberikan pada sektor properti dalam paket stimulus kebijakan ekonomi.

Joko menilai, pemberian diskon PPN DTP 100 persen yang sebelumnya juga sempat diberikan terbukti efektif dalam mendongkrak penjualan hingga 40 persen. 

Ke depan, kebijakan ini dinilai mampu mendorong realisasi program 3 juta rumah Prabowo-Gibran.

"Ini merupakan keberlanjutan yang baik, mengingat situasi, dan program pak Prabowo soal 3 juta rumah, kita tahu kondisi properti belum reborn seperti sebelumnya, belum mengikuti industri lain dari sisi pertumbuhan," ujar Joko saat ditemui usai Acara Dialog Program 3 Juta Rumah bersama BP Tapera di Jakarta, Senin (16/12/2024).

>

Paket stimulus kebijakan ekonomi ini akan menjadi katalis positif untuk industri properti di 2025. Mengingat pada tahun depan ada kenaikan PPN menjadi 12 persen, ditambah daya beli masyarakat untuk rumah baru masih belum pulih.

"Perpanjangan dan keberlanjutan (diskon PPN) itu adalah hal yang kita tunggu, sehingga menjadi sinyal positif, dan memberikan keringanan, sehingga itu bisa mendorong backlog bisa terurai," kata dia.

Joko berharap, pemberian diskon PPN DTP yang berlaku mulai tahun depan itu bisa meningkatkan masyarakat untuk pembelian rumah baru sekaligus menekan angka backlog yang saat ini masih berada di angka 9,9 juta.

"Kalau tahun lalu, yang jelas 35-40 persen penjualan kita terdongkrak dengan adanya PPN DTP, kita tahu karena kan pasar, daya beli masih rendah saat ini, sehingga itu sangat berarti," kata dia.

Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto  mengumumkan perpanjangan insentif PPN DTP sektor properti ke dalam paket stimulus kebijakan ekonomi yang diberikan pemerintah. Insentif tersebut akan diberikan dengan dasar pengenaan PPN DTP sebesar Rp2 miliar, sementara pajak Rp3 miliar dibayarkan.  

Adapun skema diskon PPN DTP 100 persen akan diberikan untuk pembelian rumah dengan harga jual sampai dengan Rp5 miliar atas Rp2 miliar pertama dari Januari-Juni 2025. Selanjutnya, diskon 50 persen untuk pembelian rumah pada periode Juli - Desember 2025.


(NIA DEVIYANA)

SHARE