Insentif PPnBM Dongkrak Produksi Mobil hingga 66,8 Persen
Pemerintah memberikan insentif diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPNBM DTP) untuk pembelian mobil baru.
IDXChannel - Pemerintah memberikan insentif diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPNBM DTP) untuk pembelian mobil baru. Kebijakan ini mampu mendongkrak produksi mobil hingga 66,8 persen sepanjang 2021.
”Hasil capaian program insentif PPnBM DTP terbukti mampu menopang pertumbuhan dan peningkatan produksi kendaraan hingga hampir mendekati pencapaian produksi sebelum terjadinya Covid-19. Kebijakan ini juga mampu menghindarkan terjadinya PHK pada sektor industri otomotif,” papar Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, di Jakarta, Rabu (16/3/2022).
Agus pun mengemukakan, pemerintah telah memutuskan untuk melanjutkan stimulus PPnBM DTP tahun 2022 untuk dua segmen mobil baru, yaitu Kendaraan Bermotor Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH) serta mobil dengan kapasitas isi silinder kurang dari 1.500 cc.
”Tujuannya, selain untuk menjaga momentum pemulihan sektor otomotif, juga mengurangi efek market shockakibat perubahan skema tarif PPnBM sesuai amanat PP 73/2019 Jo 74/2021,” jelasnya.
Agus menambahkan, industri otomotif adalah kontributor utama terhadap PDB industri alat angkutan. Saat ini, terdapat 21 perusahaan industri kendaraan bermotor roda 4 atau lebih dengan nilai investasi sebesar Rp139,37 triliun untuk kapasitas produksi sebesar 2,35 juta unit per tahun, dan menyerap tenaga kerja langsung sebesar 38 ribu orang, serta lebih dari 1,5 juta orang yang bekerja di sepanjang rantai nilai industri tersebut.
Di samping itu, pangsa pasar ekspor produk otomotif untuk KBM 4 atau lebih termasuk komponen telah mencapai lebih dari 80 negara dengan kinerja pada periode tahun 2021 tercatat sebanyak 294 ribu unit kendaraan CBU dengan nilai sebesar Rp52,90 triliun, 91 ribu set CKD dengan nilai sebesar Rp1,31 triliun, dan 85 juta pieceskomponen dengan nilai sebesar Rp29,13 triliun. (RAMA)