Intip Besaran Tarif Tol Pekanbaru-Bangkinang yang Baru Diresmikan Jokowi
Ruas tersebut merupakan bagian dari Proyek tol Padang-Pekanbaru dengan total panjang 254 Km.
IDXChannel - Ruas tol Pekanbaru-Bangkinang sepanjang 30,9 Km telah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ruas tersebut merupakan bagian dari Proyek tol Padang-Pekanbaru dengan total panjang 254 Km.
"Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, pada siang hari ini saya resmikan jalan tol ruas Pekanbaru - Padang seksi Pekanbaru - Bangkinang di Kabupeten Kampar Provinsi Riau," kata Presiden Jokowi dalam sambutanya, Rabu (4/1/2023).
Kepada Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit menambahkan volume transaksi yang terjadi pada ruas tol tersebut diperkirakan tembus 7.000 kendaraan/hari.
"Ruas ini bagian penting yang menjadi backbone trans Sumatera, kita juga tahu bahwa Pekanbaru - Padang traficnya juga cukup tinggi," lanjut Danang.
Adapaun besaran tarif ruas Pekanbaru - Bangkinang terdapat dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1293/KPTS/M/2022 tentang Penetapan Tarif Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang.
Berdasarkan SK tersebut untuk jenis kendaraan golongan I yang berasal dari Pekanbaru dengan tujuan Bangkinang dikenakan tarif Rp33.500.
Sedangkan untuk golongan II dan III tarifnya Rp50.500.
Kemudian, untuk kendaraan golongan IV dan V dikenakan tarif 67.000. Begitupun tarif dari arah sebaliknya.
Kepala BPJT Danang berharap dengan kehadiran ruas tol tersebut bisa mendongkrak perekonomian di wilayah sekitarnya yang akan memudahkan investasi masuk dan membuka akses ke sektor pariwisata.
"Tol ini penting bagi pertumbuhan ekonomi, pertama mendorong tumbuhnya Invetasi untuk ke perkebunan pertambangan, dan industri turunannya di kabupaten Kampar, tetapi yang penting adalah mendorong mendongkrak kawasan pariwisata yaitu Candi Muara Takus," pungkasnya. (NIA)