ECONOMICS

Intip Gaji Pokok Presiden Beserta Tunjangannya, hingga 6 Kali Gaji Pejabat Tinggi Negara

Rizki Setyo Nugroho 17/05/2022 14:34 WIB

Banyak orang yang penasaran, sebenarnya berapa gaji pokok Presiden beserta tunjangannya yang diterima rutin setiap bulannya?

Intip Gaji Pokok Presiden Beserta Tunjangannya, hingga 6 Kali Gaji Pejabat Tinggi Negara (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Banyak orang yang penasaran, sebenarnya berapa gaji pokok Presiden beserta tunjangannya yang diterima rutin setiap bulannya? Presiden Indonesia memiliki peran sebagai Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan yang memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas pemerintahan sehari-hari.

Seperti Pejabat Negara lainnya, Presiden juga memiliki gaji pokok dan tunjangan yang sudah diatur dalam undang-undang. Nah, berapakah besaran dari gaji pokok Presiden beserta tunjangannya tersebut?

Dasar Hukum Gaji Pokok Presiden

Seperti yang sudah dijelaskan bahwa gaji pokok Presiden sudah diatur dalam undang-undang, tepatnya dalam Undang-Undang No.7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Berkas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia

Pasal 2 dari UU tersebut menyebutkan bahwa gaji dari Presiden RI adalah sebesar enam kali gaji pokok tertinggi Pejabat RI selain Presiden dan Wakil Presiden. Selain itu, Pasal 3 juga menyebutkan bahwa tunjangan yang didapatkan Presiden RI meliputi tunjangan biaya rumah tangga, perawatan kesehatan dan keluarga, serta hubungan dengan pelaksanaan tugas dan kewajiban. 

Dalam Bab III Pasal 6 dan 7 menjelaskan tentang hak keuangan dan administratif bekas Presiden dan Wakil Presiden. Isi dari kedua pasal tersebut adalah sebagai berikut:

Pasal 6

Pasal 7

Selain dari pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) kepada bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden diberikan pula:

Gaji Pokok Presiden Beserta Tunjangannya

Setelah mengetahui dasar hukum pemberian gaji pokok Presiden beserta tunjangannya, selanjutnya adalah berapa besaran yang diterima? Gaji Presiden Joko Widodo selama menjabat di periode 2019-2024 memiliki acuan dari UU No.7 Tahun 1978 dan KEPPRES Nomor 68 Tahun 2001.

Untuk perbulannya, Presiden RI mendapatkan gaji sebesar enam kali gaji pokok tertinggi dari Pejabat Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden. Gaji pejabat negara tertinggi saat ini adalah Pejabat Negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR, yaitu sebesar Rp5,04 Juta per bulan. Jika dihitung, Presiden akan mendapatkan gaji per bulan sebesar Rp30,24 Juta, dan Wakil Presiden mendapatkan Rp20,16 Juta per bulan.

Lalu, bagaimana dengan tunjangannya? Tunjangan Presiden dan Wakil Presiden telah diatur dalam KEPPRES RI Nomor 68 Tahun 2001. Namun, di tahun 2003, Presiden Megawati Soekarnoputri mengeluarkan KEPPRES RI Nomor 59 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara di Lingkungan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara.

Dalam Pasal 1 Ayat (2) disebutkan bahwa besaran tunjangan jabatan Pejabat Negara adalah sebagai berikut:

Tunjangan tersebut dibayarkan rutin setiap bulannya

Itulah beberapa informasi mengenai gaji pokok Presiden beserta tunjangannya yang perlu Anda ketahui.

SHARE