ECONOMICS

Intip Gaji Polisi Pangkat Bharada, Brigadir hingga Jenderal

Ratih Ika Wijayanti 12/08/2022 11:53 WIB

Banyak orang penasaran dengan besaran gaji polisi pangkat Bharada, Brigadir, hingga Jenderal. Pasalnya, profesi yang satu ini memang banyak diminati.

Intip Gaji Polisi Pangkat Bharada, Brigadir hingga Jenderal. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Banyak orang penasaran dengan besaran gaji polisi pangkat Bharada, Brigadir, hingga Jenderal. Pasalnya, profesi yang satu ini memang banyak diminati karena dinilai memiliki prestise tinggi. 

Profesi Polisi Republik Indonesia (Polri) merupakan pekerjaan yang dibedakan berdasarkan pangkat yang mewakili unsur jabatan masing-masing dari yang tertinggi hingga terendah. 

Lantas, berapakah gaji polisi pangkat Bharada? Apa saja urutan pangkat polisi dari yang terendah hingga tertinggi? Simak penjelasan lengkapnya dalam ulasan IDXChannel berikut ini!

Gaji Polisi Pangkat Bharada, Brigadir, hingga Jenderal

Aturan mengenai gaji polisi beserta urutan pangkatnya tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Selain gaji pokok, polisi juga memperoleh tunjangan yang besarannya disesuaikan berdasarkan pangkat, jabatan, dan daerah penempatannya masing-masing. Adapun jenis tunjangannya bervariasi antara lain tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khusus Papua, dan tunjangan khusus daerah perbatasan. 

Berikut ini adalah rincian gaji polisi berdasarkan urutan pangkatnya dari yang terendah hingga tertinggi. 

1. Tamtama (Golongan 1)

2. Bintara (Golongan 2)

3. Perwira Pertama (Golongan 3)

4. Perwira Menengah (Golongan 4)

5. Perwira Tinggi (Golongan 4)

Sementara itu, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018, para anggota kepolisian tersebut akan mendapatkan tunjangan yakni Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Republik Indonesia dengan besaran sebagai berikut.  

  1. Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000.
  2. Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000.
  3. Kelas Jabatan 3: Rp2.216.OOO.
  4. Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000.
  5. Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000.
  6. Kelas Jabatan 6: Rp2.7O2.OOO.
  7. Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000.
  8. Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000.
  9. Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000
  10. Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000.
  11. Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000.
  12. Kelas Jabatan 12: Rp7.27I.OOO.
  13. Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000.
  14. Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000.
  15. Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000.
  16. Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000.
  17. Kelas Jabatan 17: Rp29.085.000.
  18. Kelas Jabatan 18: Rp34.902.000. 

Itulah informasi mengenai gaji polisi pangkat Bharada, Brigadir, hingga Jenderal beserta tunjangannya dengan urutan dari pangkat terendah hingga tertinggi.

SHARE