ECONOMICS

Intip Perbedaan Gaji dan Upah yang Tidak Disadari

Mohammad Yan Yusuf 07/11/2022 08:40 WIB

Perbedaan gaji dan upah ini bisa menjelaskan Anda dan mengenal dalam memahami keduanya. Meski serupa tapi tak sama, keduanya jelas memiliki perbedaan.

Intip Perbedaan Gaji dan Upah yang Tidak Disadari. (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Perbedaan gaji dan upah ini bisa menjelaskan Anda dan mengenal dalam memahami keduanya. 

Sebab, sekalian berbeda huruf dan kata, namun keduanya seringkali di artikan sama, sehingga keduanya seringkali dikatakan serupa tapi tak sama. Sekalipun demikian, gaji dan upah biasanya dibayarkan setelah pekerja menyelesaikan kewajiban dalam sebuah pekerjaan. Banyak orang yang menganggap gaji dan upah adalah hal yang sama. Meski terlihat sama, ternyata gaji dan upah memiliki beberapa perbedaan.

Lantas bagaimana menjelaskan perbedaan gaji dan upah? Simak penjelasan yang dihimpun kami dari berbagai sumber.

Apa itu Gaji

Tertulis dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), gaji diartikan sebagai upah kerja yang dibayar dalam jangka waktu yang tetap atau balas jasa yang diterima oleh pekerja dalam bentuk uang berdasarkan waktu tertentu.

Dalam artian sederhana, gaji adalah biaya periodik yang dikeluarkan oleh perusahaan sebagai imbalan kepada para karyawan yang telah selesai melaksanakan kewajiban kerja. Umumnya, gaji dibayarkan oleh perusahaan dalam periode per bulan.

Apa itu Upah

Sementara itu, upah dalam KBBI diartikan sebagai uang dan sebagainya yang dibayarkan sebagai pembalas jasa atau sebagai pembayar tenaga yang sudah dikeluarkan untuk mengerjakan sesuatu atau hasil sebagai akibat (dari suatu perbuatan).

Dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Upah didefinisikan sebagai hak berupa uang sebagai imbalan pekerjaan yang telah dilakukan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan sesuai dengan perjanjian kerja, kesepakatan, atau undang-undang termasuk tunjangan untuk pekerja/buruh dan keluarganya.

Penetapan Gaji dan Upah

Dasar Penetapan Gaji

Dasar penetapan gaji, tentu berbeda dengan upah. Nominal gaji yang diberikan perusahaan kepada para pekerjanya bakal mengacu pada banyak faktor, entah yang bersifat internal maupun eksternal.

Adapun faktor yang menjadi pertimbangan dasar penetapan gaji, antara lain Peraturan Pemerintah (PP), bursa tenaga kerja, Upah Minimum Regional (UMR) di setiap daerah, keahlian pekerja, laba perusahaan, dan jurnal gaji sebagai beban perusahaan selama periode akuntansi tertentu.

Intip Perbedaan Gaji dan Upah yang Tidak Disadari. (FOTO: MNC Media)

Dasar Penetapan Upah

Sedangkan upah secara spesifik diatur dalam Undang-Undang yang sama, khususnya pada pasal 89, upah minimum diatur untuk memenuhi kebutuhan setiap individu agar mendapatkan kehidupan yang layak.

Adapun standar upah minimum tersebut ditentukan oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi yang terdiri dari pihak pengusaha, pemerintah, serikat buruh, perguruan tinggi, dan para pakar.

Nantinya perusahaan harus melakukan pembayaran upah dengan alat pembayaran yang sah. Apabila pembayaran upah tidak ditentukan dalam perjanjian atau peraturan perusahaan, maka pembayaran upah dilakukan di tempat kerja atau kantor perusahaan.

Perbedaan Gaji dan Upah

Gaji dan upah memiliki pengertian dan dasar penetapannya masing-masing. Adapun penentu faktor yang membedakan gaji dan upah. Simak penjelasan berikut:

1. Komponen penyusun

Perbedaan pertama gaji dan upah adalah komponen penyusunnya. Gaji memiliki sejumlah komponen penyusun, yakni tunjangan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan seperti tunjangan kesehatan, transportasi, keluarga, dan lainnya.

Sementara, upah mengacu pada komponen tunggal yang tidak mencakup tunjangan. Nominal upah juga tidak tetap alias berubah-ubah sesuai dengan sistem perhitungan berdasarkan jam kerja, tingkat kehadiran, hingga jumlah pekerjaan yang sudah diselesaikan.

2. Status Karyawan

Selain itu, gaji diberikan kepada karyawan dengan status karyawan tetap atau kontrak dalam jangka waktu tertentu. Sementara, upah diberikan kepada karyawan berstatus tidak terikat dengan perusahaan yang biasa disebut karyawan lepas, seperti pekerja harian hingga musiman.

3. Waktu Pembayaran

Sementara itu, saat waktu pembayaran, karyawan menerima gaji sebulan sekali pada tanggal tertentu sesuai dengan kesepakatan kerja. Namun, ada juga gaji yang dibayarkan dalam jangka panjang, seperti triwulan (3 bulan), semester (6 bulan), atau tahunan.

Sementara yang tidak terikat perusahaan biasanya menerima upah harian, mingguan, atau bulanan sesuai dengan kesepakatan antara buruh dan pengguna jasa. Umumnya, upah bakal diterima setelah pekerjaan selesai.

Jenis-jenis Gaji dan Upah

1. Jenis-jenis Gaji

- Gaji Pokok

Gaji pokok adalah gaji yang diberikan kepada karyawan sesuai dengan jabatan dan jasa yang diberikan kepada perusahaan. Besarnya gaji dijelaskan saat Anda menandatangani kontrak kerja.

- Tunjangan 

Tunjangan berhak diterima karyawan sesuai kebutuhan dan diatur dalam peraturan yang ada. Besaran tunjangan biasanya diberikan sebesar satu bulan gaji karyawan dan diterima bersamaan saat menerima gaji bulanan.

- Insentif

Pemberian insentif mencakup uang makan, transportasi, dan uang lembur. Uang makan dan transportasi biasanya dihitung perhari berdasarkan jabatan dan keahliannya.

Sementara, besaran uang lembur akan berbeda-beda bagi setiap pekerja di setiap perusahaan. Setiap perusahaan memiliki standar nominal tersendiri untuk setiap jam tambahan.

- Bonus Tahunan

Bonus tahunan menjadi tambahan uang yang diterima karyawan sebanyak satu kali dalam satu tahun. Bonus tahunan dipengaruhi oleh prestasi setiap karyawan sehingga nominal bonus ini berbeda-beda.

2. Jenis-jenis Upah

- Upah Berdasarkan Waktu

Pertama adalah upah berdasarkan waktu. Pembayaran upah ini dilakukan berdasarkan waktu yang dihabiskan seseorang untuk bekerja. Misalnya, upah per jam, per hari, per minggu, atau per bulan.

- Upah Borongan

Jenis upah ini diberikan berdasarkan suatu pekerjaan yang dikerjakan secara bersamaan dalam jumlah besar atau disebut dengan borongan. Dengan begitu, pemberi kerja tidak perlu berhubungan langsung dengan setiap pekerja karena sudah ada koordinator dalam setiap tim kerja borongan.

- Sistem Co-Partnership

Selanjutnya, ada upah yang dibayar berdasarkan sistem co-partnership. Jenis upah ini diberikan kepada para pekerja berupa saham atau obligasi perusahaan sehingga para pekerja merasa perusahaan tersebut telah menjadi miliknya.

- Sistem Bonus

Meski tak mendapatkan tunjangan, pekerja atau karyawan lepas bisa menerima upah tambahan dengan sistem bonus. Upah tambahan ini biasanya diberikan pada akhir tahun setelah perusahaan tutup buku.

Fungsi Gaji dan Upah

1. Fungsi Gaji

2. Fungsi Upah

Itulah penjelasan lengkap mengenai perbedaan gaji dan upah. Tentunya perbedaan keduanya meliputi pengertian, beberapa faktor, hingga jenis-jenis gaji dan upah. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda. 

SHARE