Intip Regulasi Pemerintah yang Mudahkan WNA Beli Properti di RI
Sejumlah regulasi dan kebijakan pemerintah secara tak langsung memudahkan WNA untuk tinggal, membeli maupun berinvestasi properti di Indonesia.
IDXChannel - Sejumlah regulasi dan kebijakan pemerintah secara tak langsung dalam memudahkan Warga Negara Asing (WNA) untuk tinggal, membeli maupun berinvestasi properti di Indonesia, telah mendongkrak minat secara signifikan.
Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1241/SK-HK.02/IX/2022 Tahun 2022 tentang Perolehan dan Harga Rumah Tempat Tinggal/Hunian Untuk Orang Asing pada September 2022 serta Second Home Visa di akhir Desember 2022.
"Sejak kuartal IV-2022, mulai terjadi lonjakan permintaan WNA di 10 area terpopuler seiring diterbitkannya dua kebijakan itu," ujar Head of Research Rumah123 Marisa Jaya dalam keterangan resminya, Jakarta, Senin (25/3/2024).
Dia menerangkan, perubahan kebijakan ini mendongkrak minat secara signifikan di hampir semua area terpopuler pada kuartal I-2023, terutama wilayah dengan basis pariwisata, seperti Badung (91,3%), Denpasar (55,8%).
Diikuti area lainnya yang kental dengan aktivitas perekonomian dan bisnis, mencakup Surabaya (49,7%), Jakarta Selatan (37,9%), Tangerang (28,8%), Bogor (28,6%), Batam (21%), Jakarta Utara (20,8%), Bandung (17,6%), Jakarta Pusat (9,5%) dan Jakarta Barat (5,6%).
Pada kuartal II-2023, lanjut Marisa, kondisi cenderung fluktuatif, dan dua kota masih terlihat konsisten mengalami pertumbuhan peminatan, yakni Badung (39%) dan Batam (11,2%).
Memasuki kuartal III-2023, Agustus silam, pemerintah melakukan Sosialisasi Regulasi Kepemilikan Hunian untuk Orang Asing, yang salah satunya menyatakan WNA bisa memiliki properti dengan menggunakan paspor.
Dia menerangkan, kebijakan Golden Visa yang diperuntukkan bagi Orang Asing berkualitas untuk perkembangan ekonomi negara juga resmi diberlakukan per 30 Agustus 2023.
"Di kuartal ini, sebagian besar kota kembali mengalami pertumbuhan, yakni Bogor (67,8%), Jakarta Utara (41.5%), Jakarta Barat (41.2%), Surabaya (27.9%), Bandung (19,9%), Jakarta Pusat (13,9%), Tangerang (12,9%) dan Jakarta Selatan (5,5%)," ungkapnya.
Dari temuan ini, jelas Marisa, terlihat penetapan sejumlah regulasi dan kebijakan yang memudahkan WNA menjangkau properti di Indonesia bisa membuka peluang besar bagi pasar asing sepanjang 2024.
Dengan mempertimbangkan batas minimal harga beli properti bagi WNA, penjualan dapat difokuskan pada segmen pasar menengah atas dan atas.
"Hal ini merupakan potensi bagi para pemangku kepentingan, terutama pengembang maupun investor," katanya.
"Apabila relaksasi kebijakan dan regulasi yang ditetapkan pemerintah diimplementasikan dengan konsisten di tingkat pusat maupun daerah, WNA mendapatkan literasi atau sosialisasi yang cukup, ini akan merangsang respons pasar yang positif dan mendukung pertumbuhan industri properti nasional di masa mendatang," pungkas Marisa.
Sebagai informasi, Rumah123 mencatat ada lima negara asal Warga Negara Asing (WNA) yang tercatat minat mencari properti di Indonesia. Ini juga mencerminkan pertumbuhan permintaan properti dari WNA pada 2023.
Lima negara asal WNA itu yakni didominasi oleh Singapura (21,9%), Amerika Serikat (16,1%), Australia (11,8%), Malaysia (8,9%) dan Jepang (4,0%).
Disusul 14 negara lain, mencakup Taiwan, Kamboja, Hong Kong, Korea Selatan, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Thailand, Kanada, Filipina, Turki, India, Qatar, China dan New Zealand.
(YNA)