ECONOMICS

Intip Strategi Kemenperin Pacu Industri Halal agar Berdaya Saing di Pasar Global

Ferdi Rantung 17/07/2025 20:58 WIB

Kementerian Perindustrian mengungkapkan sejumlah strategi untuk memacu pengembangan industri halal Indonesia agar bisa berdaya saing di pasar global.

Intip Strategi Kemenperin Pacu Industri Halal agar Berdaya Saing di Pasar Global. (Dok Kemenperin)

IDXChannel - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan sejumlah strategi untuk memacu pengembangan industri halal Indonesia agar bisa  berdaya saing di lingkup nasional hingga kancah global.

Kepala Pusat Industri Halal Kemenperin Kris Sasono Ngudi Wibowo mengatakan untuk meningkatkan daya saing industri halal diperlukan upaya percepatan transformasi melalui berbagai program dan kebijakan terintegrasi yang berfokus pada penguatan ekosistem halal nasional termasuk di sektor industri.

 “Guna mencapai sasaran tersebut, strateginya antara lain meliputi penguatan regulasi dan kebijakan, pengembangan infrastruktur ekosistem halal, fasilitasi sertifikasi halal untuk IKM, inovasi produk dan industri berbasis halal, promosi dan ekspor produk halal, serta kolaborasi global dan diplomasi halal,” katanya pada Media Gathering Halal Indonesia International Industry Expo 2025 di Jakarta, Kamis (17/7/2025).

Kris mengemukakan, Kemenperin juga telah menyusun peta jalan Pengembangan Industri Halal dengan berpedoman pada RPJPN 2025-2045 dan RPJMN 2025-2029.

“Harapannya peta jalan ini dapat menjadi pedoman bagi semua pihak yang terlibat dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi dalam pengembangan industri halal,” tambahnya.


Hingga semester I tahun 2025, tercatat sebanyak 162.109 sertifikat halal telah diterbitkan, dengan dominasi pada tiga industri pengolahan yakni di bidang makanan (130.111 industri), minuman (10.383 industri), serta industri farmasi, produk obat kimia dan obat tradisional (1.633 industri).

Kemenperin berharap pada tahun 2025 diharapkan dapat mencapai target pemberian fasilitasi sertifikasi halal kepada 2.925 industri di seluruh Indonesia, baik melalui skema regular maupun self-declare.

“Program fasilitasi sertifikasi halal regular yang diberikan Kemenperin juga disertai dengan fasilitasi pelatihan penyelia halal, agar penerapan halal di sektor industri bisa berjalan dengan konsisten,” tutur Kris.

 Kemenperin juga sedang menyiapkan strategi inovasi industri halal seperti pembangunan pusat inovasi halal (Halal Innovation Hub), integrasi kurikulum inovasi halal, dan pembangunan jaringan inkubator dan akselerator khusus halal di Kawasan Industri Halal (KIH), serta pembangunan dashboard data halal nasional.

Selain itu, sampai saat ini lebih dari 20 unit kerja di lingkungan Kemenperin telah terakreditasi sebagai bagian dari infrastruktur industri halal nasional, baik sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Lembaga Penjamin Proses Produk Halal (PL3H), Lembaga Pelaksana Pelatihan Halal, maupun Lembaga Sertifikasi Profesi bagi SDM Industri Halal.

Keberadaan infrastruktur yang lengkap ini diharapkan dapat mengakselerasi jumlah sertifikat halal di sektor industri.

 

 

 

 

 

 

 

SHARE