ECONOMICS

Investor Asia Timur Diklaim Minati Bisnis Pembiayaan di Indonesia

taufan sukma 15/07/2024 20:54 WIB

sejumlah investor asing tersebut tercatat berasal dari Korea Selatan, Hong Kong dan Jepang.

Investor Asia Timur Diklaim Minati Bisnis Pembiayaan di Indonesia (foto: MNC media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut bahwa sejumlah investor asing dari Asia Timur telah menunjukkan minatnya untuk berinvestasi di industri pembiayaan Tanah Air.

"Saat ini ada empat perusahaan pembiayaan yang telah melaporkan realisasi akuisisi oleh asing," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, dalam keterangan resminya, Senin (15/7/2024).

Menurut Agusman, sejumlah investor asing tersebut tercatat berasal dari Korea Selatan, Hong Kong dan Jepang.

Selain itu, ada juga satu perusahaan yang masih dalam proses realisasi akuisisi, serta dua perusahaan lain yang sedang dalam proses persetujuan akuisisi.

"Segmen perusahaan pembiayaan yang diakuisisi oleh asing didominasi oleh sektor pembiayaan kendaraan bermotor," ujar Agusman.

Sementara, terkait kinerja Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech lending, Agusman menyatakan bahwa penyaluran pendanaan bulanan meningkat per Mei 2024 lalu.

Hal tersebut pun berdampak positif terhadap peningkatan laba industri LPBBTI yang naik 59,45 persen dari Rp173,73 miliar pada April 2024 menjadi Rp277,02 pada Mei 2024.

Meski demikian, OJK juga mencatat bahwa masih terdapat 15 penyelenggara fintech lending yang memiliki tingkat kelalaian bayar oleh debitur di atas 90 hari dari tanggal jatuh tempo (TWP90) yang melebihi ambang batas 5 persen sesuai ketetapan OJK.

"OJK terus melakukan pembinaan dan meminta Penyelenggara membuat action plan untuk memperbaiki kualitas pendanaannya," ujar Agusman.

Selain rasio TWP90 tersebut, Agusman juga menyatakan bahwa sejumlah perusahaan pembiayaan dan penyelenggara LPBBTI juga menghadapi masalah dalam memenuhi ketentuan ekuitas minimum.

Hingga Mei 2024, terdapat tujuh dari 147 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp100 miliar serta satu dari 100 penyelenggara LPBBTI yang belum memenuhi kewajiban minimum Rp2,5 miliar.

"Hal ini disebabkan antara lain karena belum dilakukannya penyuntikan modal atau proses peningkatan permodalan yang sedang dilakukan belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Agusman. (TSA)

SHARE