ECONOMICS

Izin ACT Dihentikan, Mensos Risma Buat Tim Satgas Khusus Monitoring Lembaga Filantrofi

Widya Michella 28/07/2022 17:00 WIB

Mensos Risma menyebut kini pihaknya tengah melakukan pembentukan tim satgas khusus guna memonitoring sejumlah lembaga filantrofi di Indonesia.

Mensos Risma menyebut kini pihaknya tengah melakukan pembentukan tim satgas khusus guna memonitoring sejumlah lembaga filantrofi di Indonesia.

IDXChannel - Menteri Sosial (Mensos) RI, Tri Rismaharini menyebut kini pihaknya tengah melakukan pembentukan tim satgas khusus guna memonitoring sejumlah lembaga filantrofi di Indonesia. Menurutnya hal ini lebih cepat dilakukan dibanding melakukan revisi UU Pengumpulan Barang dan Uang (PUB). 

"Saya justru prioritas untuk menyediakan alat monitoringnya, petugas monitoring atau petugas pengawasnya. Itu keputusannya kementerian sosial membuat tim monitoring itu kan cepet," ujar Mensos saat ditemui wartawan di Kantor Kemensos Cawang, Jakarta, Kamis (28/07/2022).

"Kalau ubah UU butuh waktu, justru yang  paling dibutuhkan cepat adalah alat bagaimana bisa mengawasi itu," kata dia.

Lebih lanjut, pembentukan tim satgas khusus nantinya bukan hanya pada Kemensos dan APH saja. juga APH yang menangani Interpol. 

"Mudah mudahan pertengahan Agustus. Ini harus cepat. Ini lebih penting dan enggak bisa ditunda,"ujarnya. 

Pada kesempatan itu, Mensos Risma juga menegaskan yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) kini telah distop untuk melakukan penyaluran donasi. Sementara dana yang terkumpul dalam ACT dibekukan. 

Penyetopan dana ACT akan berlangsung hingga ada keputusan final dari pihak aparat penegak hukum (APH). 

"Itu di stop dulu, nanti ada keputusan APH seperti apa, oke pemeriksaan sudah selesai. Dana ini seperti apa nanti kita akan rundingkan," kata Mensos.

Menurut Mantan Wali Kota Surabaya ini pembekuan dana dalam Yayasan ACT ini dapat digunakan pihak kepolisian sebagai bukti dalam melakukan pemeriksaan. Politikus PDIP ini pun enggan untuk melakukan hal-hal yang lebih jauh sebelum hasil pemeriksaan keluar. 

"Tapi saat proses pemeriksaan harus ada bukti-bukti. Nanti kalau kita salurkan, takutnya akan menghilangkan barang bukti. Jadi kita stop dulu sampai pemeriksaan katakanlah APH mengatakan bukti-bukti sudah cukup," ujarnya.

"Saya menunggu pemeriksaan selesai. Nanti jika telah selesai akan kami tanyakan dana ini bagaimana," tuturnya. 

(NDA) 

SHARE