ECONOMICS

Jadi Tersangka, Bupati Banjarnegara Miliki Harta Fantastis Senilai Rp23,8 Miliar

Puteranegara 04/09/2021 10:17 WIB

Sebelum dijerat sebagai tersangka, Budhi Sarwono tercatat memiliki harta senilai Rp23.812.717.301. Hal itu sebagaimana dilaporkan dalam laman LHKPN.

Tersangka KPK, Budhi Sarwono (Inews)

IDXChannel - Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono (BS) ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan tersebut terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara, tahun 2017 - 2018.

Sebelum dijerat sebagai tersangka, Budhi Sarwono tercatat memiliki harta senilai Rp23.812.717.301. Hal itu sebagaimana dilaporkan dalam laman laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diakses melalui elhkpn.kpk.go.id.

Dengan total harta kekayaan yang sebesar Rp23.812.717.301, Budhi tercatat tidak memiliki utang. Ia menyampaikan LHKPN-nya pada 25 Januari 2021 untuk pelaporan periodik tahun 2020.

Dalam laman tersebut, Budhi tercatat memiliki harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan di dua lokasi di Banjarnegara dengan luas masing-masing 770 m2 dan 671 m2. Dua aset Budhi itu senilai Rp1.292.495.014.

Budhi tercatat tak memiliki alat transportasi dan mesin. Meski demikian, Budhi melaporkan harta bergerak lainnya yang dia miliki senilai Rp54.200.000.

Harta Budhi didominasi oleh surat berharga dan kas atau setara kas lainnya. Budhi tercatat memiliki surat berharga senilai Rp 10.826.607.919. Untuk kas atau setara kas lainnya senilai Rp 11.639.414.368.

Sebelumnya, Budhi dijebloskan ke penjara usai diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara, tahun 2017 - 2018.

Tak hanya itu, KPK juga menahan orang kepercayaan Budhi, Kedy Afandi (KA). Budhi dan Kedy ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari kedepan terhitung sejak 3 September 2021. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) yang berbeda.

Dalam perkaranya, Budhi dan Kedy diduga menerima uang komitmen fee dari pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara. Keduanya diduga telah menerima Rp2,1 miliar yang dari beberapa proyek.

Atas perbuatannya, Budhi dan Kedy disangkakan melanggar 12 huruf (i) dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (NDA)

SHARE