ECONOMICS

Jaga Kelangsungan Usaha, Mendag Dorong Pelaku UMK Urus NIB 

Advenia Elisabeth/MPI 02/12/2022 15:31 WIB

Zulhas menuturkan Kemendag terbuka dan mendukung penuh kolaborasi dan kerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan. 

Jaga Kelangsungan Usaha, Mendag Dorong Pelaku UMK Urus NIB. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mendorong pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) segera mengantongi legalitas dengan mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB). 

"Saya sampaikan apresiasi kepada para pelaku UMK yang telah mengurus NIB untuk keberlangsungan usaha ke depannya. Semoga dapat menjadi momentum dalam mendorong perluasan pasar ekspor produk-produk Indonesia sekaligus menciptakan lapangan kerja di Indonesia," ungkap Zulhas saat menghadiri Pemberian NIB pelaku UMK Perseorangan di Graha Adora Rajabasa, Kabupaten Pesawaran, Lampung, Kamis (1/12/2022).

Zulhas menuturkan Kemendag terbuka dan mendukung penuh kolaborasi dan kerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan. 

"Pemberian NIB bagi pelaku UMK Perseorangan adalah langkah pemerintah dalam memperbaiki ekonomi negara pascapandemi Covid-19. Ini juga bentuk perhatian pemerintah untuk mengembangkan usaha perseorangan agar menjadi pengusaha besar yang dapat meningkatkan roda pertumbuhan ekonomi di daerah," terang dia.

Ia menambahkan terbitnya NIB menjadi modal awal dalam pengurusan perizinan ekspor dan impor untuk produk/komoditas yang diatur. 

Selain itu, sistem perizinan untuk ekspor dan impor di Kemendag juga terintegrasi dengan Sistem Indonesia Single Window (SINSW) di Lembaga National Single Window (LNSW) bersama dengan Kementerian lain yang terkait dengan pelaksanaan ekspor-impor.

Kemudian, perizinan di Kemendag telah terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS). Perizinan tersebut terdiri atas tujuh jenis Perizinan Berusaha dan tujuh jenis izin Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) dari Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri. 

Lalu, terdapat tujuh jenis izin PB UMKU dari Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga serta 25 Perizinan Berusaha dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi. (NIA)

SHARE