ECONOMICS

Jaga Pasokan, Produsen MinyaKita Diminta Genjot Produksi Dua Kali Lipat Jelang Lebaran

Tangguh Yudha 17/03/2025 11:48 WIB

Kemendag telah meminta produsen MinyaKita menambah jumlah produksi hingga dua kali lipat untuk menjaga pasokan dan stabilitas harga jelang Lebaran.

Jaga Pasokan, Produsen MinyaKita Diminta Genjot Produksi Dua Kali Lipat Jelang Lebaran. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah meminta produsen MinyaKita menambah jumlah produksi hingga dua kali lipat. Permintaan ini didasarkan pada surat Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor BP.00.01/83/PDN/SD/02/2025 tertanggal 28 Februari 2025.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN Moga) Simatupang mengatakan permintaan tersebut ditujukan kepada produsen minyak goreng yang terdaftar dalam Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH).

"Kemendag telah meminta produsen untuk menambah jumlah pasokan Minyakita menjadi dua kali lipat guna menjaga stabilitas pasokan dan harga barang kebutuhan pokok (bapok) selama hari besar keagamaan nasional (HBKN) Ramadan dan menjelang Idulfitri 2025," ungkap Moga dikutip Senin (17/3/2025).

Moga menegaskan Kemendag bersama dengan Satgas Pangan Polri akan terus meningkatkan pengawasan terhadap produsen, distributor, dan pengecer. Langkah ini bertujuan untuk memastikan kelancaran distribusi, ketersediaan stok, serta kepatuhan terhadap HET MinyaKita sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Moga juga mengungkapkan Kemendag bekerja sama dengan Satgas Pangan Polri guna menindaklanjuti proses hukum lebih lanjut untuk pelanggaran yang berpotensi dikenai sanksi pidana.

Seperti diketahui, Kemendag telah mengawasi 316 pelaku usaha di 23 provinsi. Dari hasil pengawasan tersebut, sebanyak 66 pelaku usaha di tingkat distributor dan pengecer terbukti melanggar aturan dan telah dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, Moga berujar, Kemendag melalui Direktorat Metrologi dan Unit Metrologi Legal di Kabupaten/Kota juga telah melakukan pengawasan terhadap produk yang sudah beredar di pasaran (post market) dengan memeriksa 88 produsen/pengemas ulang (repacker) di 168 kabupaten/kota.

Dari hasil pengawasan tersebut, sebanyak 40 produsen/repacker yang volume produknya tidak sesuai dengan label kemasan akan dikenai sanksi administratif dan diwajibkan segera melakukan perbaikan dengan pemantauan dari pemerintah daerah untuk mencegah kelangkaan.

(Febrina Ratna Iskana)

SHARE