ECONOMICS

Jakarta Kembali Terapkan PPKM Level 3, Anies Minta Warga Disiplin Prokes

Muhammad Refi Sandi/MPI 17/02/2022 06:19 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan Keputusan Gubernur Nomor 133 Tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan Keputusan Gubernur Nomor 133 Tahun 2022 tentang PPKM level 3. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 133 Tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. Adapun PPKM level 3 mulai berlaku sejak 15-21 Februari 2022 mendatang.

Anies kembali mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap disiplin protokol kesehatan (prokes), serta membekali diri dengan pengetahuan terkait upaya pencegahan dan penanganan jika terinfeksi Covid-19.

“Insya Allah, dengan kedisiplinan, dengan kerja sama, dengan kolaborasi seperti yang telah kita lakukan sebagai warga Jakarta, maka kita akan bisa melewati gelombang Omicron ini dengan baik, dengan cepat, dan Insya Allah sehat, selamat," kata Anies dalam keterangannya dikutip, Kamis (17/2/2022).

Selain itu, Anies juga mengingatkan agar masyarakat selalu menjaga imunitas tubuh. Ia menekankan agar tetap jaga prokes di manapun berada.

"Tetap semangat, tetap jaga imunitas, dan tetap jaga prokes di manapun kita berada,” ujarnya.

Sebegai informasi, kebijakan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. 

Dalam Keputusan Gubernur tersebut, tercantum bahwa selama masa PPKM Level 3, setiap orang yang telah divaksinasi dibuktikan dengan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), aplikasi PeduliLindungi, atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang. 

Untuk diketahui, penerapan protokol kesehatan COVID-19 dan penegakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi  dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019. (TIA)

SHARE