ECONOMICS

Jakarta Masih PPKM Level 2, Masuk Mal Wajib Minimal Dua Dosis Vaksin

Azhfar Muhammad 01/02/2022 10:19 WIB

Pemerintah menetapkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level dua di Provinsi DKI Jakarta.

Pemerintah menetapkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level dua di Provinsi DKI Jakarta. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah telah  menetapkan  status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM  di Provinsi DKI  Jakarta  pada level dua mulai hari ini tanggal  1 -7  Februari  2022.

Ketentuan ini diatur sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 06 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2  dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

“Untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat,” terang Instrusksi Mendagri (Inmendagri)  terbaru, dikutip MNC Portal Indonesia Selasa (1/2/2022). 

Simak aturan dan regulasi terbaru masuk mal/ pusat perbelanjaan di DKI Jakarta atau Level 2 dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Telah memperhatikan ketentuan  jam operasional mal/ pusat perbelanjaan hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 Persen. 

2) Untuk anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.

3)untuk tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing

4) Semua Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Sementara, Untuk operasional Bioskop hanga dibatasi dengan kapasitas maksimal 70% (tujuhpuluhpersen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk. 

“Untuk restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit,” terang Inmendagri. (TIA)

SHARE