ECONOMICS

Jaksa Agung Lacak Aset Surya Darmadi dan PT Duta Palma yang Rugikan Negara Rp78 Triliun

Erfan Ma'ruf 09/08/2022 14:02 WIB

Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan jajarannya melacak aset milik tersangka Surya Darmadi, pemilik PT Duta Palma Group, yang rugikan negara Rp78 triliun.

Jaksa Agung Lacak Aset Surya Darmadi dan PT Duta Palma yang Rugikan Negara Rp78 Triliun. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan jajarannya untuk melacak aset milik tersangka Surya Darmadi. Pemilik PT Duta Palma Group itu diduga terlibat korupsi hingga rugikan negara Rp78 triliun. 

"Agar tim jaksa penyidik melakukan pelacakan aset (asset tracing) keberadaan harta benda/aset milik PT Duta Palma Group atau milik tersangka SD di mana pun berada," kata Burhanuddin dalam keterangan tertulis, Selasa (9/8/2022). 

Burhanuddin mengatakan, penyitaan tersebut dilakukan untuk mengembalikan kerugian negara yang telah lama dinikmati oleh tersangka Surya Darmadi selaku pemilik Duta Palma Group. 

"Dalam rangka pemulihan kerugian dan perekonomian negara," katanya.

Lebih lanjut, Burhanuddin mengatakan perintah pelacakan aset tersangka Surya Darmadi sekaligus PT Duta Palma dilakukan setelah tiga mangkir dari panggilan. Burhanuddin menilai dengan mangkirnya Surya Darmadi dari tiga kali panggilan, secara otomatis telah melepaskan hak-haknya dalam melakukan pembelaan. 

"Menilai tersangka SD telah melepaskan hak-haknya dalam melakukan pembelaan di dalam proses penegakan hukum dan akan terus dilakukan koordinasi dalam pencarian serta penegakan hukum tetap berjalan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya. 

Sebelumnya penyidik telah mengirimkan surat panggilan di tiga lokasi kantor dan tempat tinggal Surya Darmadi. Namun, panggilan tersebut tidak mendapat tanggapan bahkan pada tempat tinggal yang ada di Singapura. 

Tiga tempat tersebut di antaranya alamat rumah Surya Darmadi di Indonesia beralamat Bukit Golf Utama PE.9 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kedua alamat kantor yang Surya Darmadi di Palma Tower, 22nd Floor, Jalan R.A. Kartini III-S Kav.6, Pondok Pinang, Jakrta Selatan – 12310. 

Ketiga Rumah/Apartment/tempat tinggal Surya Darmadi yang beralamat di 21 Nassim Road # 01-18 Nassim Park Residences, Singapore – 258462. 

Kejagung telah menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka bersama dengan RTR selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999-2008. 

Kejagung memperkirakan kerugian negara atas dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu diperkirakan hingga Rp78 triliun. 

"Adapun estimasi kerugian keuangan negara dan perekonomian negara berdasarkan hasil perhitungan ahli sebesar Rp 78 triliun rupiah," kata Jaksa Agung dalam keterangan tertulis, Senin (1/8/2022). 

(FRI)

SHARE