Jaksa Agung Ungkap Faktor Kebetulan Bongkar Mafia Minyak Goreng
Jaksa Agung, Sinatiar Burhanuddin mengungkapkan pengungkapan mafia minyak goreng dengan pemberian izin ekspor minyak sawit mentah, hanyalah faktor kebetulan.
IDXChannel - Jaksa Agung, Sinatiar Burhanuddin mengungkapkan pengungkapan mafia minyak goreng dengan pemberian izin ekspor minyak sawit mentah, hanyalah faktor kebetulan saja.
Hal itu disampaikan Burhanuddin saat menjadi narasumber di acara Podcast YouTube Deddy Corbuzier sebagaimana dilansir, Jakarta, Kamis (12/5/2022).
"Kebetulan aja begitu minyak goreng diributkan dipasaran tidak ada. Saya perintahkan anak-anak cari dan temukan," kata Burhanuddin.
Menurut Burhanuddin, pihaknya awal mula mengendus terjadinya praktik korupsi ini lantaran disinyalir adanya permainan. Mengingat, harga minyak goreng di luar negeri mengalami kenaikan.
"Kalau (faktor) alam tidak. Saya berpikir awalnya harga di luar lebih mahal pasti ada sesuatu," ujar Burhanuddin.
Dalam kasus izin ekspor ini, Kejagung menetapkan empat tersangka. Mereka adalah, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana, lalu Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) SM, dan General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas PTS.
Perbuatan para tersangka melanggar tiga ketetentuan, yakni Pasal 54 Ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang tentang Perdagangan, Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 jo Nomor 170 Tahun 2022 tentang domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO), serta Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, jo Bab II huruf C angka4 huruf c Peraturan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teksnis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Oil, dan UCO.
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. (RAMA)