ECONOMICS

Jalan Tol Makin Banyak, KAI Percepat Waktu Tempuh hingga 160 km per jam

Iqbal Dwi Purnama 12/09/2022 16:22 WIB

Jika kereta api tidak mempercepat waktu tempuh maka bisa tersaingi oleh moda angkutan darat lainnya atau bahkan hilang dari peredaran.

Jalan Tol Makin Banyak, KAI Percepat Waktu Tempuh hingga 160 km per jam (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Direktur Pengelolaan Prasarana PT KAI (Kereta Api Indonesia) (Persero) Heru Kuswanto menilai maraknya pembangunan jalan tol membuat kompetitif industri Kereta Api.

Jika kereta api tidak mempercepat waktu tempuh maka bisa tersaingi oleh moda angkutan darat lainnya atau bahkan hilang dari peredaran.

"Kami juga melakukan upaya-upaya peningkatan kecepatan, karena tanpa itu Kereta Api bisa hilang dari peredaran," ujar Heru dalam Forum Group Discussion bersama KNKT secara virtual, Senin (12/9/2022).

Meski demikian, Heru menjelaskan memang saat ini regulasi yang ada belum bisa dilakukan peningkatan kecepatan waktu tempuh. Menurutnya perlu ada regulasi baru agar industri kereta api ini masih menjadi moda angkutan favorit masyarakat.

Adapun saat ini regulasi tentang batas kecepatan maksimal kereta api berada di angka 120 km/jam. Ke depan pihaknya berencana untuk meningkatkan menjadi 160 km/jam.

"Bagaimana ke depan, kami bermimpi bisa sampai 160 km/jam dan itu realistis, kalau produk hukum kita belum ya nanti kita akan bahas bersama," lanjutnya.

Namun demikian, yang paling penting adalah menimbang aspek keselamatan. "Karena tanpa itu (menaikan kecepatan), dengan pertumbuhan tol, penerbangan dan segala macam, Kereta Api akan hilang, tentunya dalam konteks ini meski kecepatan dinaikan bakal tetap aman," pungkasnya.

(DES)

SHARE