ECONOMICS

Jalan Tol Rawan Kecelakaan, Kementerian PUPR Diminta Laporkan Hasil Penilaian SPM BUJT

Iqbal Dwi Purnama 06/06/2024 00:00 WIB

Hal tersebut lantaran banyak terjadi kasus kecelakaan di ruas-ruas jalan tol, terlebih pada musim arus mudik dan balik 2024.

Jalan Tol Rawan Kecelakaan, Kementerian PUPR Diminta Laporkan Hasil Penilaian SPM BUJT. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Ketua Komisi V DPR Lasarus meminta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk membuka hasil penilaian Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang dilakukan terhadap ruas-ruas jalan tol, terutama yang dikelola oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). Hal tersebut lantaran banyak terjadi kasus kecelakaan di ruas-ruas jalan tol, terlebih pada musim arus mudik dan balik 2024.

Lasarus menduga, ada faktor dari SPM jalan tol yang bisa saja menjadi penyebab terjadinya kecelakaan.

"Kami mohon Pak Sekjen (KemenPUPR) beri laporan kepada kami (komisi V), mungkin sebaiknya seluruh operator jalan tol ini dilakukan audit pak," ujar Lasarus dalam Raker Bersama Kementerian PUPR, Rabu (5/6/2024).

Sehingga menurutnya, hal tersebut akan memudahkan para anggota dewan dalam menjalankan fungsinya dalam bentuk pengawasan, dan memberikan masukan untuk penyelenggaraan jalan tol.

"Diaudit saja dan disampaikan secara terbuka kepada kami, jadi kami ada bahan untuk mengawasi jalan tol ini, mana ruas jalan tol yang dikelola oleh siapa yang SPM-nya sudah terpenuhi, dan mana yang tidak terpenuhi," sambungnya.

Lasarus menuturkan beberapa kali sempat mendapatkan laporan dari pihak kepolisian terkait penyelenggaraan jalan tol. Terutama laporan terhadap cctv jalan tol yang justru kadang tidak berfungsi, padahal keberadaan cctv sendiri menjadi aspek yang dinilai dalam pemenuhan SPM.

"Korlantas pernah menyampaikan di sini dulu ya pak bahwa ini cctv-nya nggak ada, ini belum dilakukan perbaikan, jalannya masih ada yg berlubang menjelang lebaran, belum dilakukan preservasi, bahu jalan belum diperbaiki lainnya, saya rasa ini harus kita lakukan evaluasi kalau kita mau baik," kata Lasarus.

"Jadi, jangan ada yang merasa terganggu kalau kami melakukan pengawasan, itu perintah UU, sama juga dengan ketika bapak melaksanakan tugas sesuai dgn perintah UU. Check and balance. Jadi, kami tidak punya bahan untuk melakukan pengawasan terhadap jalan tol," pungkasnya.

(NIA)

SHARE