ECONOMICS

Jangan Ditutupi, BKN Minta Peserta CPNS Curang Wajib Diumumkan

Dita Angga Rusiana 02/11/2021 16:26 WIB

Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mengimbau kepada seluruh kementerian dan lembaga negara untuk tidak tertutup terkait kecurangan seleksi CPNS.

Jangan Ditutupi, BKN Minta Peserta CPNS Curang Wajib Diumumkan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mengimbau kepada seluruh kementerian dan lembaga negara untuk tidak tertutup terkait kecurangan seleksi CPNS. Intansi yang membawahi seluruh PNS di Indonesia ini menegaskan agar peserta yang curang tersebut dibuka ke publik. 

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen  mengatakan bahwa terkait dengan berbagai kecurangan yang terjadi pada pelaksanaan SKD CPNS pihaknya telah melakukan investigasi dan analisis forensik, Dia mengatakan bahwa aktivitas setiap peserta sudah dilakukan audit forensik.

“Audit forensiknya yang kita lakukan ada dua yakni komputer yang digunakan dan kedua aktivitas yang dilakukan. Dan datanya ada di data center kami di BKN,” katanya dalam konferensi persnya, Selasa (2/11/2021).

Dia mengatakan pihaknya telah mengidentifikasi siapa saja yang melakukan kecurangan. Dimana hal ini sudah disampaikan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) masing-masing instansi.

Dimana sesuai aturan yang berlaku instansi wajib mengumumkan nama-nama yang didiskualifikasi akibat melakukan kecurangan .

“Kami sudah mengidentifikasi siapa saja yang melakukan kecurangan. Informasi ini sudah disampaikan kepada PPK. Dan sesuai dengan Permenpanrb, instansi wajib mengumumkan nama-nama yang didiskualifikasi. Nama-nama ini sudah disampaikan BKN berdasarkan alat-alat bukti. Paling tidak ada beberapa alat bukti yang kami gunakan untuk memastikan bahwa ini terjadi tindakan kecurangan,” ujarnya.

Sebelumnya berdasarkan dokumen laporan yang dibagikan MenPANRB Tjahjo Kumolo kecurangan memang terjadi di beberapa titik lokasi. Setidaknya terdapat 225 peserta yang akan didiskualifikasi karena melakukan kecurangan di beberapa titik lokasi.

Diantaranya Kabupaten Buol 27 peserta, Kabupaten Enrekang 5 peserta, Kabupaten Mamuju Pasang Kayu Pemprov. Sulbar (Gedung PKK Mamuju) 40 peserta, Mandiri Lampung 23 peserta, Kabupaten Mamasa 19 peserta, Kabupaten Sidenreng Rappang 62 peserta, Kabupaten Luwu 4 peserta, Kabupaten Buton Selatan 41, Mandiri Kumham Sulsel 4 peserta.

Hal ini diputuskan pada Jumat pekan lalu pada rapat panselnas yang terdiri dari unsur BKN, KemenPANRB, BSSN, BPKP.

“Perlu dilakukan diskualifikasi terhadap 225 peserta yang diduga melakukan kecurangan. Diskualifikasi ini perlu segera disampaikan kepada masing-masing instansi,” demikian bunyi dokumen laporan yang dibagikan Tjahjo. (TYO)

SHARE