Jangan Sampai Diklaim Orang, Pengusaha Diingatkan Pentingnya Mendaftarkan Merek Dagang
Legalitas berusaha lebih penting daripada pengembangan usaha itu sendiri.
IDXChannel - Sub Koordinator Pencegahan, Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Ditjen Kelayakan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Cecep Sarip Hidayat, mengatakan saat ini masih banyak pelaku usaha yang belum mendaftarkan merek dagangnya sebagai kelayakan intelektual di Kemenkumham.
Cecep mengatakan legalitas berusaha lebih penting daripada pengembangan usaha itu sendiri, karena untuk mendapatkan perlindungan hukum dari pemerintah ketika dikemudian hari terdapat masalah.
"Pelaku Indonesia itu lebih mengarah kepada pengen langsung usaha, tidak seperti halnya orang luar sebelum melakukan usaha yang dahulukan adalah mencari perlindungan dari pemerintah," kata Cecep dalam sosialisasi pendaftaran HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) pada YouTube BKPM, Rabu (26/10/2022).
Cecep mengatakan salah satu perlindungan yang bisa dilakukan adalah dengan mendaftarkan merek dagangnya ke Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham.
"Para pelaku usaha yang ada di Indonesia kadang permohonan pendaftaran merek itu terlupakan, jadi seakan kurang prioritas," lanjut Cecep.
Pada kesempatannya, Cecep juga menceritakan sebuah fenomena yang mana ada pengusaha hanya fokus untuk mengembangkan usahanya, memang kemudian usaha itu menjadi besar.
Ketika sudah besar, baru hendak mendaftarkan mereknya ke Kemenkumham, namun ketika hendak mendaftarkan, brand yang sudah dibangun hingga besar dan punya market yang luas, ternyata sudah lebih dulu didaftarkan oleh orang lain.
"Misal kasus bumbu cap pohon mangga, dia itu mengedepankan produksi dan market, pasar bagus, lupa minta perlindungan, setelah maju dan bagus, baru dia mendaftarkan mereknya," kata Cecep.
"Ternyata beberapa pegawainya melek akan kekayaan intelektual, dia mendaftarkan diam-diam, begitu pemilik mendaftarkan, kaget mereknya sudah ada yang daftarkan," pungkasnya. (NIA)