ECONOMICS

Jangan Sampai Kena Tilang! Catat Tiga Lokasi Pemberlakuan Ganjil Genap

Erfan Ma'ruf 17/10/2021 20:02 WIB

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan kembali memberlakukan sistem ganjil genap seperti awal sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

Jangan Sampai Kena Tilang! Catat Tiga Lokasi Pemberlakuan Ganjil Genap. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan kembali memberlakukan sistem ganjil genap seperti awal sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019. Dari 25 titik, baru tiga ruas jalan diterapkan. 

"Mulai hari Senin, Tanggal 18 Oktober 2021 sistem penerapan ganjil genap di 3 titik ruas jalan utama," tulis akun Instagram @tmcpoldametro dikutip MnC Portal, Minggu (17/10/2021). 

Tiga lokasi yang akan kembali menetapkan ganjil genap di antaranya Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin dan Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. 

Sesuai aturan Peraturan Gubernur sistem ganjil genap berlaku pada hari Senin-Jumat. Operasional ganjil genap akan berlaku mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan dilanjutkan pukul 16.00-20.00 WIB

Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan sistem ganjil genap pada hari libur Sabtu, Minggu dan libur nasional itu ganjil genap tidak berlaku. 

"Maka dari itu minggu depan kita akan laksanakan rapat dengan instansi terkait dengan Dinas Perhubungan (Dishub) dan sebagainya untuk menentukan apakah cukup tiga kawasan atau perlu ditambah," kata Sambodo di kantornya, Jumat (15/10/2021). (TYO)

SHARE