ECONOMICS

Jangan Sampai Lupa, Ini Aturan Baru Perjalanan Darat Selama Nataru

Azhfar Muhammad 19/12/2021 10:21 WIB

Buat anda yang ingin melakukan perjalanan jauh selama libur Nataru, ingat ada regulasi baru bagi pengendara, simak ya.

Jangan Sampai Lupa, Ini Aturan Baru Perjalanan Darat Selama Nataru. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19 di tanah air selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan SE No. 109 Tahun 2021.

Surat Edaran tersebut merupakan beleid bagi para pelaku perjalanan, yang berisi kan tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 pada Masa Pandemi COVID-19. 

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan Dalam SE 109 Tahun 2021 disebutkan, setiap pelaku perjalanan wajib memenuhi persyaratan berupa kartu vaksin lengkap (vaksinasi dosis kedua).

"Pertama, dalam SE 109 Tahun 2021 tertulis jika setiap pelaku perjalanan wajib telah divaksin lengkap dan sudah diperiksa dengan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan, serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama bepergian," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi dalam keterangan resmi yang diterima MPI, dikutip Minggu (19/12/2021). 

Kedua, Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, transportasi penyeberangan dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen.

“Meski demikian, ketentuan itu dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing,” paparnya.

Ketiga, Pelaku perjalanan jarak jauh usia di bawah 12 tahun diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.

“Keempat, kendaraan bermotor umum angkutan orang yang melakukan perjalanan antarkota dibatasi penumpangnya paling banyak 75% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia dan menerapkan jaga jarak fisik,” urainya.

Terakhir, dalam rangka pengendalian pergerakan perjalanan orang dengan kendaraan bermotor perseorangan, dapat dilakukan pengaturan lalu lintas oleh Polri berdasarkan situasi dan kondisi lalu lintas di jalan tol maupun di jalan non tol. 

“Selama libur Nataru, bisa dilakukan penerapan manajemen operasional lalu lintas berupa penerapan contra flow, satu arah (oneway), dan/atau ganjil genap,” pungkasnya. (TYO)

SHARE