ECONOMICS

Jasa Raharja Bakal Beri Santunan Rp50 Juta untuk Korban Meninggal di Tol Japek KM 58

Binti Mufarida 08/04/2024 11:54 WIB

Santunan untuk korban meninggal Rp50 juta dan luka-luka sebesar Rp20 juta segera diberikan.

Jasa Raharja Bakal Beri Santunan Rp50 Juta untuk Korban Meninggal di Tol Japek KM 58. Foto: MNC Media.

IDXChannel - PT Jasa Raharja akan memberikan santunan untuk masing-masing korban akibat kecelakaan di jalur contra flow atau arus berlawanan di Tol Jakarta-Cikampek (Japek) kilometer (KM) 58, Senin (8/4/2024) pukul 07.04 WIB. 

Santunan untuk korban meninggal Rp50 juta dan luka-luka sebesar Rp20 juta segera diberikan.

"Kita akan langsung menghubungi keluarga korban," ujar Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono, Senin (8/4/2024).

Kecelakaan yang melibatkan tiga kendaraan itu menyebabkan 12 orang meninggal dunia dari mobil Grand Max, satu orang luka berat dari bus, dan satu orang luka ringan dari mobil Terios. 

Sementara itu, saat ini arus lalu lintas kendaraan pemudik kembali normal pasca kecelakaan di jalur contra flow atau arus berlawanan di Tol Japek KM 58. 

Sebelumnya, Kakorlantas Polri, Irjen Aan Suhanan mengatakan rekayasa lalu lintas contra flow sempat dihentikan sementara akibat kecelakaan ini. Di mana, pihaknya mengarahkan kendaraan dari Bandung ke Cikampek Selatan. 

"Ke arah Jakarta kita urai ke Cikampek Selatan, kemudian masuk lagi dari Karawang Barat," ungkap Kakorlantas Polri, Irjen Aan Suhanan.

(NIA)

SHARE